UNTUK mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi COVID-19, agar segera tercapai kekebalan kelompok, pemerintah izinkan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021.
Pendanaan Vaksinasi Gotong Royong ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha yang melaksanakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga.
Penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tidak dipungut bayaran/gratis
Baca Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021 selengkapnya di https://s.id/pmk102021
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id
#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri
Covid19.go.id