Kesehatan

Update: Jarak Vaksinasi Primer dan Booster Minimal 3 Bulan

satgas covid-19/foto : Ist

 KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia dan masyarakat umum dapat diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Mari segerakan divaksinasi dan tetap terapkan protokol kesehatan.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/. Berbagai informasi mengenai vaksin COVID-19 tersedia di https://s.id/infovaksin

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER #PakaiMasker #CepatVaksin

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com