Pingintau.id, Penumpang pesawat tujuan domestik diwajibkan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan. Hal ini untuk menghindari antrean panjang di bandara kedatangan.
e-HAC dapat diisi paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan dan akan diperiksa saat check-in di bandara keberangkatan. Ketentuan ini berlaku efektif per 3 Maret 2022. Selain itu, e-HAC juga wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
Jangan lupa untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/. Berbagai informasi mengenai vaksin COVID-19 tersedia di https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER #PakaiMasker #CepatVaksin