Kesehatan

Masker Boleh Longgar, Waspada Tetap Diutamakan

SEJUMLAH orang, termasuk anak-anak terlihat asyik menikmati ruang publik di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Ada yang terlihat berolahraga santai, dan sebagian yang lain sekadar duduk menikmati udara pagi. Anak-anak juga terlihat asyik bermain. Ada yang berlari-lari, ada pula yang bermain prosotan dan sebagian besar mereka tetap menggunakan masker.

Sebagian besar mereka mengenakan masker. Ada yang dipakai penuh (menutup hidung dan mulut) tapi banyak juga yang memelorotkan maskernya di bawah mulut. Rika, salah satunya.

Pada Rabu lalu itu, merupakan hari pertama masyarakat diizinkan untuk tidak mengenakan masyarakat di ruang-ruang publik terbuka. Pelonggaran tidak wajib mengenakan masker itu diumumkan Presiden Joko Widodo sehari sebelumnya.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

Rika, salah satu pengunjung Tebet Eco Park, menyambut senang pelonggaran yang dilakukan pemerintah. Namun, meski senang, ia juga tetap was-was. Sebab, saat ini masih ada kasus positif COVID-19. “Mungkin sudah waktunya. Tapi saya tetap mengenakan masker. Kalau pas berinteraksi, masker saya pakai penuh,” kata dia Rabu.

Rika tak salah. Dalam pengumumannya itu, pemerintah memang tak melonggarkan penuh. Masyarakat tetap dianjurkan untuk mengenakan masker jika melakukan aktivitas dalam ruangan. Pun jika masyarakat naik transportasi publik, masker tetap wajib dipakai.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” kata Jokowi.

Jokowi juga meminta masyarakat rentan, lansia serta penderita komorbid untuk tidak melepaskan masker selama beraktivitas di luar.

Pelonggaran lainnya juga berlaku untuk masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi lengkap. Bagi mereka, kata Jokowi, tidak perlu tes kesehatan baik antigen, swab maupun PCR apabila ingin bepergian ke dalam maupun luar negeri.

Kebijakan yang diumumkan Jokowi itu tak lepas dari kondisi penanganan pandemi COVId-19 di Indonesia yang semakin hari semakin terkendali.

Pada Selasa (17/5/2022) pukul 12.00 WIB, Satgas COVID-19 mengumumkan ada penambahan 247 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Dengan penambahan total kasus covid-19 di Indonesia mencapai 6.051.205, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pelonggaran penggunaan masker itu merupakan salah satu langkah transisi dari pandemi COVID-19 menjadi endemi. Budi menyebut, pelonggaran ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya adanya subvarian Omicron BA.2 tak menyebabkan lonjakan kasus COVID-19 di Tanah Air. Kondisi di Indonesia ini, kata dia, berbeda dengan situasi pandemi COVID-19 di negara-negara besar seperti Cina dan Amerika Serikat yang tengah mengalami lonjakan kasus.

Budi meyakini, tak terjadinya lonjakan kasus di Indonesia ini disebabkan masyarakat sudah memiliki imunitas yang baik. Hal ini ditunjukkan dari hasil survei yang ada. Kata Budi, hasil survei di Jawa-Bali menunjukkan, 99,2 persen masyarakat sudah memiliki antibodi terhadap COviD-19 dan memiliki titer antibodi yang cukup tinggi.

Antibodi tersebut, menurut Budi, berasal dari vaksinasi COVId-19 dan infeksi dari virus Corona. “Hasil riset di seluruh dunia menunjukkan bahwa kombinasi dari vaksinasi ditambah dengan infeksi, membentuk apa yang di kalangan sains disebut super immunity, jadi kekebalannya atau kadar antibodi tinggi dan bisa bertahan lama,” ujar Budi.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut, keputusan pemerintah itu diambil untuk memanfaatkan tren kasus COVD-19 secara nasional dan global yang cenderung landai sebagai momentum pemulihan ekonomi nasional.

“Kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik, namun masyarakat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depan,” ujar Wiku. (*)

(Pekerja berjalan di trotoar kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan terkait aturan pemakaian masker dengan memperbolehkan warga tidak mengenakan masker di luar ruangan apabila tidak dalam kondisi kerumunan menyusul kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini terkendali.
InfoPublik (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com