PEMERINTAH Indonesia mempercepat pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang merupakan fasilitas kesehatan yang wajib ada di setiap provinsi di Indonesia.
Hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 52, ayat 2, bahwa Pemerintah Daerah Provinsi wajib mendirikan paling sedikit satu rumah sakit jiwa.
Akan tetapi, masih ada enam provinsi di Indonesia yang belum memiliki fasilitas RSJ. Keenamnya yakni Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Kepulauan Riau.
Tidak adanya fasilitas kesehatan jiwa di beberapa daerah tersebut bisa mengakibatkan kurangnya penanganan masalah kesehatan jiwa.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan dirinya telah meminta Menteri Kesehatan (Menkes) untuk mempercepat pembangunan RSJ di enam provinsi.
“Saya sudah meminta kepada Pak Menkes supaya diprioritaskan (pembangunan RSJ di 6 provinsi). Sehingga kita harapkan sebelum tahun 2024, enam RSJ itu sudah terbangun,” kata Menko Muhadjir saat berkunjung ke RSJ Dr. Soeharto Heerdjan Grogol, Jakarta Barat, pada Kamis (13/1/2022).
Lebih lanjut, Menko Muhadjir mengatakan untuk mempersiapkan operasional dan tenaga kesehatan (nakes) di enam RSJ tersebut nantinya akan dilakukan resource sharing dari RSJ yang sudah ada.
“Jadi mereka tidak perlu merekrut 100 persen tenaga baru. RSJ yang sudah bagus seperti tadi itu RS Soeharto Herdjaan saya kira termasuk RSJ terbaik nanti bisa mengirim SDM ke sana untuk memberikan semacam pembimbingan calon tenaganya,” kata Menko Muhadjir.
Selain itu, ia juga mengatakan, untuk calon nakes yang akan bertugas di enam RSJ itu juga akan ditugaskan di RSJ yang ada untuk mendapatkan ilmu-ilmu dalam menangani pasien.InfoPublik (***)