PESERTA Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan merupakan peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah dan untuk di Kabupaten Katingan dinonaktifkan sementara.
Peserta inilah di Kabupaten Katingan untuk saat ini dinonaktifkan sementara. Hal demikian dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Katingan, dr Robertus Pramuryanto MSi, Rabu (11/5/2022).
Menurut Robertus, dirinya mendapat informasi dan masukan dari berbagai fihak, bahwa ada sejumlah data peserta BPJS yang tidak konkrit. Sehingga, ada yang doble dan ada pula identitasnya masuk di dalam data namun tidak memiliki kartu peserta BPJS.
“Artinya, bisa kita katakan tidak tepat sasaran,” terangnya.
Selain itu, ada juga sebagian masyarakat yang sebenarnya mereka itu memiliki kartu BPJS yang dibayar oleh Pemkab, namun mereka tidak tahu. Sehingga, selama memiliki kartu BPJS mereka tidak menggunakannya. Hal- hal seperti ini jika kita tidak melakukan klarifikasi, tentu dana Pemkab menjadi mubazir.
Terakhir ada pula data yang sudah masuk tapi sudah meninggal dunia, ada pula yang dipindah ke luar daerah dan lain sebagainya, namun tidak melaporkan.
“Sehingga namanya masih ada di dalam data peserta BPJS yang dibayar oleh Pemkab setempat” terangnya.
Dari pada mubazir miliaran rupiah, menurutnya lebih baik kita klarifikasi sedini mungkin. Sehingga, jika ada kelebihannya bisa kita gunakan untuk program pembangunan lainnya, yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat kita.
“Misalnya, digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan dan Kesehatan,” ujarnya.
Terkait dengan anggaran untuk BPJS yang dibiayai oleh Pemkab dimaksud menurutnya sekitar Rp 40 miliar lebih untuk 70 ribu lebih jiwa. Sementara jika sudah klarifikasi nanti, tentu saja akan berkurang, baik jumlah pesertanya maupun jumlah dana yang akan dibayar ke BPJS nanti.
Diketahui, untuk klarifikasi sebenarnya sudah dimulai sejak tahun lalu, namun sampai hari ini masih berlanjut. Makanya, ada sebagian yang kartu BPJS nya sudah aktif.
“Bagi yang belum, agar sabar menunggu untuk dilakukan klarifikasi lanjutan,” pungkasnya.InfoPublik (***)