PEMERINTAH menjamin bahwa perawatan terkait COVID-19 sepenuhnya ditanggung negara. Rumah Sakit tidak dibenarkan menarik biaya dari pasien COVID-19.
Namun dalam situasi ketika pasien dan keluarga pasien COVID-19 ingin mendapatkan layanan yang lebih sehingga naik kelas layanan ada selisih biaya yang dimintakan kepada pasien.
Atau ketika pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar yang ditanggung.[***]
covid19.go.id