SEBANYAK 25 WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Suriah telah berhasil dipulangkan melalui Lebanon (7-8/9/2021).
Para WNI tersebut telah tiba di tanah air dan menjalani karantina 8×24 sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Setelah karantina, para WNI akan pulang ke kampung halaman masing-masing
Para WNI tersebut merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Suriah sejak beberapa tahun belakangan dan mengalami beragam kasus terkait pemenuhan hak-hak finansialnya.
Hal ini tentu berkaitan erat dengan statusnya sebagai korban TPPO.
Setiap 1 hingga 3 bulan sekali, KBRI Beirut bersama KBRI Damaskus melakukan repatriasi PMI dari Suriah secara rutin. Sebelum dipulangkan, para PMI akan menginap di shelter KBRI Damaskus menunggu penyelesaian kasus masing-masing dan waktu kepulangan ke tanah air.[***]