Kebijakan

Warkah Maklumat LAMR Terkait Covid-19 : Tingkatkan Kesetiakawanan & Percepat Bantuan Untuk Masyarakat Lemah

Foto : istimewa

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengajak masyarakat adat Melayu Riau dan paguyuban-paguyuban etnis yang berpayung ke LAMR, serta seluruh komponen masyarakat Riau, untuk meningkatkan kesetiakawanan sosial dalam mengatasi kesulitan-kesulitan nyata masyarakat memenuhi keperluan hidup sehari-hari akibat bencana wabah virus corona (Covid-19) ini.

 

SELAIN itu, LAMR juga meminta kepada pemerintah untuk mempercepat realisasi bantuan/insentif/subsidi dan/atau Program Jaringan Pengamanan Sosial untuk masyarakat ekonomi lemah/kurang mampu dan usaha kecil (baik yang berada di perkotaan, pedesaan, maupun kampung-kampung masyarakat adat di pedalaman), sebagaimana  diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Selasa (31/3/2020).

Kedua hal tersebut merupakan diantara dari 11 butir isi Warkah Maklumat yang dikeluarkan LAMR terkait upaya memutus mata rantai penyebaran wabah pandemi Covid-19 yang tengah melanda dunia, Indonesia, termasuk Provinsi Riau saat ini.

Warkah Maklumat LAMR dengan nomor 09/WARKAH/LAMR/IV/2020 tentang Percepatan Penanganan Wabah Covid-19 Pembatasan Sosial Berskala Besar tanggal 2 April 2020 M bertepatan dengan 8 Sya’ban 1441 H tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. Al azhar dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar.

Dalam siaran pers LAMR yang dikirim ke media massa lokal dan nasional itu, Jumat (3/4/2020), LAMR menilai Wabah Covid-19 membawa mudarat yang luar biasa. Berbagai aktivitas sehari-hari masyarakat, mulai dari pendidikan, ekonomi, sosial-budaya, termasuk ibadah keagamaan berjemaah terganggu dan sebagian besar terpaksa dihentikan, sebagai bagian dari ikhtiar memutus dan menghentikan penyebaran virus tersebut.

Pemerintah telah menetapkan Indonesia dalam keadaan darurat kesehatan, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani dan mengumumkan (pada 31 Maret) Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mempercepat penanganan wabah Covid-19, diikuti beberapa kebijakan untuk menanggulangi dampak keekonomian yang ditimbulkannya.

Dilandasi prinsip “keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” Warkah Maklumat LAMR tersebut terdiri dari 11 butir yaitu pertama, meminta masyarakat adat Melayu Riau dan seluruh komponen masyarakat Riau lainnya untuk mematuhi dan melaksanakan himbauan, ketentuan, dan protokol penanganan penyebaran Covid-19 yang antara lain ditegaskan dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020.

Berkaitan dengan itu, LAMR meminta seluruh jajaran kelembagaan adat, para pemangku adat beserta perangkat-perangkatnya untuk pro-aktif mengedukasi masyarakat tentang keharusan menjaga jarak (physical/social distancing) yang dipandang sebagai salah satu cara penting untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

LAMR juga menyerukan agar masyarakat adat Melayu Riau menunda dan/atau meniadakan seluruh acara adat-istiadat yang melibatkan banyak orang, sampai pemerintah menyatakan bahwa keadaan sudah pulih.

Kedua, berkaitan dengan ibadah dan acara-acara keagamaan dalam masa wabah sekarang ini, LAMR meminta agar masyarakat adat Melayu Riau dan seluruh komponen masyarakat Riau mengikuti dan melaksanakan pandangan para ulama, yang dipresentasikan melalui ketentuan yang dibuat oleh lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketiga, agar para pemimpin dan/atau pemangku adat Melayu Riau bersama ulama dan pimpinan pemerintahan menerapkan prinsip tali berpilin tiga atau tiga tungku sejerangan, seiya-sekata – seayun langkah – seciap bak ayam, sedencing bak besi – bahu-membahu dalam setiap ikhtiar memutus rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan masing-masing.

Keempat, mengajak seluruh masyarakat Riau untuk meningkatkan kesetiakawanan dan perpaduan sosial, senasib-sepenanggungan – ke air sama berbasah, ke darat sama berkering – mendapat sama berlaba, hilang sama merugi dalam mengatasi kesulitan-kesulitan nyata yang dihadapi masyarakat untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari akibat bencana wabah Covid-19 ini. 

Kelima, LAMR meminta pemerintah untuk mempercepat realisasi janji pemberian bantuan/insentif/subsidi dan/atau Program Jaringan Pengamanan Sosial bagi masyarakat ekonomi lemah dan usaha kecil di perkotaan dan pedesaan, termasuk kelompok-kelompok masyarakat adat yang berada di pedalaman, sesuai dengan kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, antara lain Selasa 7 Syakban 1441 H (31 Maret 2020).

Keenam, meminta Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/ Kota se-Riau untuk mengutamakan ketersediaan anggaran penanganan Covid-19 di lingkup kewenangannya masing-masing, baik melalui realokasi APBD 2020 maupun dari sumber-sumber lain yang sah.

Ketujuh, meminta masyarakat adat Melayu Riau dan seluruh kelompok masyarakat Riau lainnya agar meningkatkan kedisiplinan menjalankan atur-cara (protokol) kesehatan untuk melindungi diri, keluarga, dan orang lain dari Covid-19.

Kedelapan, meminta pemerintah segera memenuhi keperluan Alat Pelindung Diri (APD) dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas memantau dan menangani menangani orang-orang yang positif terinfeksi, pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pemantauan (OPD).

Kesembilan, menyerukan kepada seluruh masyarakat Riau untuk tidak membuat atau menyebarkan atau memercayai kabar/berita/informasi mengenai Covid-19 yang tidak berasal dari dan/atau dikonfirmasi oleh sumber resmi atau yang memiliki otoritas untuk itu.

Kesepuluh, menyerukan kepada seluruh masyarakat Riau untuk tidak panik, dan kepada para pemimpin/pemangku adat serta prerangkatnya untuk aktif mengedukasi anak-kemenakannya agar tidak bersikap atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat digolongkan sebagai pengucilan terhadap pasien positif Covid-19 yang sembuh, pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), serta para dokter/tenaga kesehatan yang menangani mereka. Berkaitan dengan ini, bagi LAMR sesungguhnya semua kita adalah korban dari keadaan yang sama-sama tidak kita inginkan.

Kesebelas, mengajak kita semua meningkatkan ketakwaan kepada Maha Pencipta, dan senantiasa memohon kepada-Nya untuk melimpahkan kekuatan, kesabaran, ketabahan kepada semua kita dalam menghadapi cobaan ini, dan berdoa meminta pertolongan-Nya agar wabah ini segera berlalu.

Warkah Maklumat LAMR ini disampaikan kepada Gubernur Riau yang juga selaku Datuk Seri Setia Amanah, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi Riau, Ketua MUI Riau, Sultan, Raja, dan pimpinan kekerabatan Kesultanan/Kerajaan di Riau, Bupati dan Walikota se-Riau, Ketua DPRD Riau dan Kabupaten/Kota se-Riau, serta Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Riau.

Selain itu, warkah ini juga disampaikan kepada Ketua Umum MKA dan DPH LAMR Kabupaten/Kota untuk disebarkan kepada masyarakat adat Melayu Riau dan seluruh anak-kemenakan dan lapisan masyarakat, yang jauh maupun dekat, yang di laut maupun yang di darat. (***)

 

 

 

 

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com