SETELAH melakukan pembahasan hasil inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan Kabupaten Muba beberapa waktu lalu, Wakil Bupati Muba Beni Hernedi terus mengebut proses legalisasi dengan mendatangi langsung Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) II untuk melakukan Rapat Lanjutan Pembahasan Hasil Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Kamis (26/9/2019).
“Ini demi kepentingan masyarakat di dalam kawasan hutan, proses legalisasinya akan terus dipercepat dan tinggal beberapa tahap lagi akan selesai,” ungkap Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi.
Dikatakan Beni, upaya ini juga bagian dari untuk memaksimalkan produktivitas lahan di Kabupaten Muba. “Selain itu, proses pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan tersebut tidak lagi terkendala,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang Manifas Zubayr SHut MSi mengapresiasi komitmen Wakil Bupati Muba Beni Hernedi yang terus gencar melakukan upaya legalisasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. “Saat ini kami meminta agar pihak Pemkab Muba mempersiapkan data supaya prosesnya nanti akan lebih maksimal,” ungkapnya.
Ketua Tim Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Kabupaten Muba Adiosyafri mengatakan dengan kesepakatan hasil pembahasan inventarisasi & verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (INVER-PPTKH) oleh tim Inver dan 33 desa pengusul, maka keberadaan pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di kawasan hutan dengan luasan totalnya kurang lebih 12.323 Hektar telah dapat diusulkan perubahan tata batasnya kepada Kementerian KLHK.
“Mudah-mudahan usulan tersebut akan dapat disetujui oleh Menteri KLHK, untuk dapat menjadi areal penggunaan lain (APL) atau non kawasan hutan, sebagai bagian dari resolusi konflik yang nyata bagi konflik struktural yang berkepanjangan,” tuturnya.
Lanjutnya, Satgas P2KA Muba akan terus berkoordinasi dan mengawal usulan ini sampai dikeluarkannya surat keputusan Menteri KLHK, terhadap areal usaha masyarakat di kawasan hutan, yang tidak terakomodir dalam perubahan tata batas dan juga tidak terakomodir dalam ToRA dari HPK tidak produktif, maka Satgas P2KA akan siap memfasilitasi masyarakat/desa dengan skema Perhutanan Sosial (PS).
“Adanya kepastian hukum terhadap lahan pemukiman dan areal usaha masyarakat, juga akan ada kepastian penggunaan APBD dan pembinaan dari OPD terkait dalam mempercepat pembangunan infrastruktur desa dan peningkatan produktivitas komoditas masyarakatnya,” imbuhnya.[**]
Penulis : one