SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumsel Herman Deru menghadiri Deklarasi Program Optimalisasi Penerimaan Daerah Melalui Penertiban Reklame di Wilayah Kota Palembang bersama Pimpinan KPK, di halaman Gedung DPRD Provinsi Sumsel Kamis (6/12/2018). Penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan optimalisasi penerimaan daerah.
Hadir dalam deklarasi tersebut yakni Wakil Ketua KPK RI Saud Situmorang, Koordinator KPK Wilayah II Sumatera Adlinsyah M Nasution, Walikota Palembang Harnojoyo, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Drs. Denni Gapril SH, Staf Ahli Bidang OMSP II Sriwijaya Kolonel CZI Fachrudin.
Dalam sambutannya HD mengatakan sangat mengapresiasi langkah Pemkot Palembang mengadakan kerjasama dengan KPK RI, menertibkan reklame. Menurutnya jika bicara potensi pendapatan daerah sebenarnya masih sangat luas dan beraneka ragam.
“Potensinya masih luas sekali dan saya apresiasi sekali ini karena jadi pengingat wajib pajak. Semoga dengan deklarasi ini timbul kesadaran wajib pajak membayar pajaknya. Mind set dulu yang harus diubah.” jelas HD.
Untuk menggugah kesadaran wajib pajak ini kata HD semua elemen masyarakat termasuk tokoh agama harus dilibatkan agar WP Badan atau perorangan berkontribusi membantu pembangunan. Khususnya untuk pajak restoran, pendekatan yang dilakukan bisa secara represif dan representatif.
“Kalau di restoran inikan soal makan. Pajak makan, nah inikan mengalir menjadi darah. Ada peran tokoh agama di sini untuk mengingatkan umatnya membayar kewajiban itu,” jelas HD.
Lebih jauh dikatakan HD selain untuk meningkatkan PAD, penertiban seperti ini juga diperlukan untuk menjaga keindahan kota dan kesesuaian tata ruang wilayah yang sudah diatur dalam Perda masing-masing daerah. ” Jika ini sukses penerimaan pendapatan daerah tentu akan bertambah juga,” jelasnya.
Bukan hanya menekankan dari sisi pendekatan, untuk mendongkrak pendapatan suatu daerah pengawasan terhadap wajib pajak juga perlu ditingkatkan. Karena saat ini diakuinya masih banyak sekali WP yang belum melaporkan pajak dengan sebenarnya.
“Di Palembang parkir itu sangat memungkinkan menambah penghasilan daerah walaupun retribusi. Pajak rumah makan juga perlu diawasi agar melaporkan dengan benar. Karena kadang banyak yang punya dua buku,” ujarnya.[**]
Penulis : One