LEBARAN Idul Fitri 1447 H tinggal 8 hari lagi, satu kabar langsung membuat ribuan aparatur sipil negara di Palembang menarik napas lega. Pemerintah Kota Palembang mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) dengan total anggaran mencapai Rp149 miliar.
Uang dalam jumlah besar itu tidak hanya masuk ke rekening pegawai negeri sipil. Dana tersebut juga mengalir ke berbagai kategori aparatur lain di lingkungan pemerintah kota. Di tengah kabar baik itu, muncul satu pertanyaan yang cukup banyak dibicarakan bagaimana nasib PPPK paruh waktu?
Pertanyaan itu wajar muncul. Dalam beberapa tahun terakhir, status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sering menjadi perbincangan di banyak daerah.
Sebagian bekerja penuh waktu, sebagian lainnya menjalankan tugas dengan sistem paruh waktu.
Mereka tetap menjalankan fungsi pelayanan publik, tetapi sering berada di wilayah abu-abu dalam berbagai kebijakan kesejahteraan.
Karena itu, setiap kali pemerintah mengumumkan kebijakan terkait tunjangan atau insentif, perhatian langsung tertuju kepada kelompok ini.
Di Palembang, perhatian itu akhirnya mendapat jawaban.
Pemerintah kota memastikan PPPK paruh waktu tetap masuk dalam kategori aparatur yang menerima THR tahun ini. Artinya, kebijakan pencairan tunjangan hari raya tidak hanya berhenti pada ASN yang berstatus PNS atau PPPK penuh waktu.
Kepastian ini sekaligus menutup kekhawatiran yang sempat muncul di kalangan pegawai kontrak. Banyak dari mereka sebelumnya bertanya-tanya apakah skema tunjangan tahun ini akan berlaku secara inklusif atau tidak.
Dengan keputusan tersebut, cakupan penerima THR di lingkungan Pemerintah Kota Palembang menjadi lebih luas.
Bukan hanya PNS dan PPPK penuh waktu yang mendapatkan haknya. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga termasuk dalam daftar penerima.
Tak hanya itu. Pejabat negara di lingkungan pemerintah kota juga masuk dalam skema pembayaran tunjangan tersebut, termasuk wali kota, wakil wali kota, serta pimpinan dan anggota DPRD.
Jika dihitung secara keseluruhan, dana Rp149 miliar itu akan mengalir kepada sekitar 23 ribu pegawai serta puluhan pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang.
Jumlah itu bukan angka kecil.
Dalam konteks ekonomi lokal, pencairan dana sebesar itu biasanya langsung memicu pergerakan konsumsi masyarakat. Belanja kebutuhan Lebaran meningkat, toko pakaian mulai ramai, dan pasar tradisional kembali hidup.
Efek domino dari pencairan THR sering terasa hingga ke sektor informal.
Pedagang makanan, penjual kue kering, hingga pelaku usaha kecil biasanya ikut merasakan dampaknya. Setiap rupiah yang berpindah dari rekening pemerintah ke kantong pegawai akan kembali berputar di ekonomi kota.
Itulah sebabnya banyak daerah melihat THR bukan sekadar tunjangan pegawai, melainkan juga suntikan likuiditas bagi ekonomi lokal menjelang hari raya.
Di Palembang, momentum itu datang lebih awal.
Pemerintah kota menjadwalkan proses pencairan mulai berjalan Rabu ini (11 Maret 2026). Setelah tanggal tersebut, setiap organisasi perangkat daerah dapat mengajukan permintaan pembayaran ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Proses administrasi itu menjadi pintu terakhir sebelum dana benar-benar masuk ke rekening para pegawai.
Bagi sebagian aparatur, momen ini selalu menjadi salah satu waktu yang paling ditunggu setiap tahun. THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga menjadi bagian penting dari persiapan menghadapi Lebaran.
Kebijakan yang mencakup PPPK paruh waktu juga memberi sinyal bahwa pemerintah mulai melihat peran mereka dalam sistem pelayanan publik secara lebih proporsional.
Pemerintah Kota Palembang sendiri menyebut kebijakan ini sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan pencairan tunjangan tersebut mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
“Besaran THR yang diterima pegawai adalah satu bulan gaji ditambah satu bulan TPP atau TPG. Pembayaran tunjangan hari raya mulai kita laksanakan Rabu, 11 Maret 2026. Kepala SKPD dapat menyampaikan permintaan pembayaran THR ke BPKAD,” kata Ratu Dewa.(***)