Kebijakan

Tertibkan Pedagang di Lokasi Eks Pasar Talang Jawa

foto : Ist

PEMKAB Musi Banyuasin melalui Disdagperin Muba bersama Tim Penegakan Perda Satuan Pol PP Muba, Polres Muba dan Polsek Muba, Rabu (23/12/ 2020) kembali melakukan penertiban dan relokasi pedagang yang berjualan di lokasi eks Pasar Talang Jawa Sekayu.

Hal ini dilakukannya dalam rangka menjaga kondusifitas kawasan perkotaan dan menjaga ketertiban lingkungan perkotaan dan terkait dengan pelaksanaan Perda Muba Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya kawasan Talang Jawa ini sudah dilakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di lokasi tersebut setahun lebih yang lalu oleh Tim Terpadu Penertiban dan Pemindahan Pedagang di sepanjang jalan Talang Jawa dan sekitarnya.

Pemkab Muba melalui Disdagperin juga sudah menyediakan lokasi yang cukup dan representatif di Pasar Randik, namun belakangan masih terdapat beberapa oknum pedagang yang kembali menggelar dagangan di lokasi eks Pasar Talang Jawa.

Seperti yang dikatakan, Plt Kadisdagperin Azizah, SSos MT mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah dilakukan penertiban dan pemindahan ini.

“Kami sudah mengimbau dan menyurati para pedagang agar tidak berjualan di lokasi tersebut dan diminta untuk kembali ke Pasar Randik. Selain melayangkan surat sebanyak 4 kali, Disdagperin juga sudah beberapa kali melakukan pendekatan persuasif namun sampai hari ini mereka masih tetap melakukan aktivitas perdagangan. Oleh karena itu, Pemkab Muba mengambil tindakan memindahkan mereka hari ini,”ungkapnya.

“Semua ini dilakukan untuk kebaikan bersama, karena jika dibiarkan maka nantinya akan berpotensi kembali menimbulkan masalah lain dan dapat memicu terjadinya konflik ruang serta mengganggu kenyamanan dan keamanan mssyarakat pengguna jalan di sekitar kawasan ini,” pungkasnya Azizah.

Hadir dalam penertiban kali ini dari Polres Musi Banyuasin dipimpin Kasat Intel AKP Handriyanto, SH dan Anggota, Kanit Reskrim Polsek Sekayu dan Anggota, UPTD Pasar Sekayu, Kabid SDL Disdagperin Muba,  Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP beserta Kasi PPNS dan Anggota Sat Pol PP serta didukung dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muba.[***]

Ril

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com