Kebijakan

Terdampak COVID -19, Dewa : Pelaku Usaha & Masyarakat Diberi Stimulus

Foto : istimewa

PEMERINTAH Kota Palembang mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan pemberian insentif [stimulus] untuk pelaku usaha dan masyarakat yang terdampak COVID-19.

Hal itu sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/sj tanggal 17 Maret 2020, dan percepatan penanganan corona virus di lingkungan pemerintah daerah.

“Mereka yang terkena dampak karena virus Corona, diberikan program penuh dan angsuran berupa restrukturisasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu maksimal satu tahun,”kata Sekda Pemkot Palembang, Ratu Dewa, kemarin.

Ia mengatakan ada beberapa poin yang berkaitan dengan hal ini dan telah dirapatkan Pemerintah kota. Salah satunya yakni, memberikan stimulus bagi pelaku usaha yang menjadi kreditur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palembang.

Dia menilai penyebaran virus Corona ini bukan hanya berdampak pada kesehatan, juga pada pendapatan masyarakat.

“Untuk itu, agar dapat tetap memperkuat ekonomi masyarakat, kita sudah mengambil beberapa kebijakan,”urainya.

Selain memberi stimulus bagi kreditur BPR, sebutnya pemkot menerapkan kebijakan untuk pajak hotel, restoran, parkir, reklame dan hiburan, yang diberikan penundaan pembayaran pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi. Ini berlaku sampai 30 Juni 2020.

“Bagi pelaku usaha restoran yang memiliki omzet dibawah Rp10 juta per bulan, dibebaskan pajak restoran, sehingga pelaku usaha restoran tidak boleh melakukan pembebanan pemungutan pajak restoran dalam setiap transaksi pembayaran kepada konsumen. Ini juga berlaku sampai 30 Juni 2020,” 

Sedangkan untuk jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020, semula pada 30 September, kini diperpanjang menjadi 31 Desember 2020.

Tidak hanya PBB Kredit BNK BPR, Pemkot juga memberikan keringanan untuk pelanggan PDAM Tirta Musi yang termasuk dalam kategori kelompok 1A (hydrant, ledeng umum dan rumah yatim piatu), kelompok IB (tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo, dan kantor yayasan yatim piatu).

Kelompok IC (rumah sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana), kelompok masyarakat berpenghasilan rendah diberi keringanan berupa pembebasan tagihan rekening PDAM Tirta Musi untuk tagihan bulan Mei dan Juni 2020.[***]

One

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com