Kebijakan

Sumsel Bantu Aparat Berantas Narkoba dengan Perda

foto : Humas Pemprov. Sumsel

Sumselterkini.co.id, Jakarta –  Provinsi Sumatera Selatan [Sumsel] dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan daerah [Perda]  Anti Maksiat guna membantu tugas aparat dalam memberantas narkoba.

Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru menilai di tengah terbatasnya anggaran yang dimiliki.  Tugas berat yang di emban Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.

BNN dituntut untuk terap konsisten dengan tugas dan tanggung jawabnya melalui sejumlah upaya, kerjasama yang baik dengan lembaga, kementerian maupun pemerintah daerah.

“Oleh sebab itu, kebijakan yang diambil oleh para pemangku jabatan sangat membantu di dalam memberantas Narkoba. Ini artinya  upaya memberantas Narkoba  tidak cukup dengan uang yang banyak. Melainkan  kalangan pemimpin dapat  melahirkan suatu aturan yang tegas terkait dengan pelarangan perbuatan melanggar hukum,”ungkap ketika usai menghadiri Forum Silaturahim Sesmenko, Sekjen, Sesmen, Sestama, Kasum TNI, Asrena TNI, Asrena Kapolri, dan Forsesdasi, di Gedung Sapta Pesona Jl. Medan Merdeka Barat No. 17, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).

Perda maksiat itu, katanya termasuk  di dalamnya minuman keras dan perbuatan maksiat lainnya. Yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang baku. Sebagai aturan yang harus ditaati di daerah setempat.

“Inilah  tugas  kita selaku pemimpin. Bagaimana caranya kita dapat memerankan para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk menyadarkan generasi-generasi muda kita untuk menjauhi Narkoba,” ungkapnya.

Selain itu Herman Deru menilai,  peran para tokoh agama, tokoh masyarakat. Kalangan pejabat  dan para relawan akan sangat membantu dalam menekan terjadinya kasus penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Terlebih saat ini  para penikmat narkoba tidak saja generasi muda saja. Melainkan yang sudah usia lanjut pun ada yang terpapar sebagai pengguna Narkoba.

Salah satu indikator orang menggunakan Narkoba, lanjut Herman Deru  adalah untuk pelarian. Karena itu  saat dirinya menjabat Bupati OKU Timur beberapa tahun silam. Dirinya  telah memprakarsai (Inisisator) lahirnya Peraturan Daerah (perda) anti maksiat. Perda serupa juga diterapkanya  di Provinsi Sumatera Selatan dalam waktu dekat.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Wiranto, Kepala BNN Republik Indonesia Komisaris Jenderal Drs. Heru Winarko, SH, Ketua Pengarah Forses Sekretaris Kementerian Koordinator Polhukam RI Letjen TNI Agus Suryabakti dan seluruh tamu undangan penting lainnya.[**]

Penulis : As

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com