Sumselterkini.co.id, Palembang – Provinsi Sumsel rencananya akan mengeluarkan Peraturan Gubernur [Pergub] terkait pengawasan obat dan makanan sebelum Rancangan Undang-Undang mengenai obat dan makanan diundangkan.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru saat menerima Kunjungan Tim Spesifik Komisi IX DPR RI, dalam rangka pengawasan peredaran kosmetik, obat traditional dan suplemen kesehatan di Kantor Balai Besar POM Provinsi Sumsel, Selasa (19/3/2019).
Dalam Peraturan Gubernur tersebut nantinya akan memuat tugas dan fungsi dari masing-masing anggota atau tim yang terdiri dari BPOM, Dinas Kesehatan, Pol PP, serta kepolisan.
Menurutnya, dengan adanya Pergub tersebut akan memberikan kekuatan untuk BPOM untuk mengawasi juga menindak, dimana diyakini akan mampu melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik dan makanan berbahaya untuk jangka panjang.
“Tentang kosmetik ini juga dalam Rancangan Undang-Undang nantinya dimuat pula mengenai edukasi, agar mereka tidak harus cantik yang isntan, Inikan dampaknya untuk masyarakat terutama kalangan wanita yang mau cantik secara instan,”katanya.
Herman Deru mengatakan, sangat pentingnya edukasi terhadap masyrakat. Tidak luput dari perhatiannya adalah makanan yang kadaluarsa, Ia menghimbau agar tanggal pada kemasan harus diperjelas dan dipertegas.[**]
Penulis : One