BUPATI Musi Banyuasin (Muba) H Dodi Reza Alex melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muba, Kamis Pagi (22/8/2019).
Kehadiran Bupati Muba langsung memimpin apel pagi di Kantor DPMPTSP, didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Muba dan disambut sejumlah Kabid, Kasi dan Staf DPMPTSP Kabupaten Muba.
Dalam kesempatan itu, Dodi mengecek kondisi setiap ruangan hingga kondisi toilet yang ada di Kantor DPMPTSP itu, sekaligus melihat proses kerja dalam penginputan data, untuk pelayanan perizinan di Kabupaten Muba.
Dodi mengatakan, sidak bertujuan, untuk memastikan pelayanan perizinan yang dilakukan di Kantor DPMPTSP semakin baik dalam hal pelayanan publik, terlebih sudah diberlakukannya pelayanan perizinan secara online, serta kemudahan untuk berinvestasi bagi investor di Kabupaten Muba dalam mendapatkan izin usaha.
“Dari sidak ini, saya bisa mengetahui dan mengenal sistem pelayanan perizinan di Kantor DPMPTSP ini, ternyata proses perizinan itu sangat mudah dan gampang, apalagi pelayanannya sudah bisa online,” ujar Dodi.
Bupati Muba juga menegaskan, agar Kepala Dinas dapat rutin mengevaluasi staf dan honorer di DPMPTSP. Kalau tidak kompeten, disiplin, dan tidak ada saat dibutuhkan maka akan digeser, diganti dengan pegawai yang lain. Karena dinas ini mendapatkan perhatian khusus baik di tingkat nasional hingga daerah.
“Pertama staf harus disiplin, profesional dan menjaga integritas. Jangan sampai terjadi kejarian seperti di tempat lain. Tidak ada yang melanggar hukum dengan menarik pungutan liar, saya tidak mau seperti itu, “pungkasnya.
Dodi juga tekankan agar jangan terjebak dengan rutinitas saja, harus ada trobosan inovasi baru, karena tolak ukur makin lama makin meningkat. Oleh karena itu terus galih potensi guna meningkatkan investasi di Kabupaten Muba.
“Saya tidak akan mentoleri jika ada pengajuan perizinan dari masyarakat atau pelaku usaha dipersulit, harus di pangkas waktunya, berikan yang terbaik dan percepat,”ucapnya.[**]
Penulis : rilis humas