Kebijakan

Serahkan SK Dana Desa, Ini Pesan Bupati Kepada Kades dan Lurah se- Kabupaten OKI

Foto : Indra

Sumseltetkini,co,id, Kayuagung – Bupati Ogan Komering llir (OKI), H. Iskandar SE menyerahkan surat keputusan (SK) Bupati OKI tentang besaran alokasi dana desa, dana desa APBN, bagi hasil pajak, retribusi daerah dan Lelang Lebak Lebung tahun anggaran 2019 kepada kepala desa dan lurah se Kabupaten OKI di Pendopoan Kabupaten OKI, Senin (21/1/2018).

Dalam acara tersebut, bupati menerangkan dengan diserahkannya SK tersebut, ia ingin setiap desa di OKI mampu berdaya melalui dana desa yang dialokasikan pemerintah.

Menurut lskandar dana yang beredar di desa-desa ini diharapkan dapat sangat bermanfaat untuk menjadikan dan mewujudkan cita-cita mensejahterakan rakyat dan menjadikan OKI yang Mandira.

“Jangan sampai ini habis tak berbekas, kalau sudah dilakukan, seperti pembangunan dan diberdayakan ini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. lni untuk membangun desa, menyejahterakan masyarakat desa. Presiden berulang menyampaikan pesan ini kepada kades, bantu rakyat dan sudah saatnya berdayakan masyarakat,” pesannya.

Selain itu, lskandar juga berpesan, agar kepala desa pandai memanfaatkan dana desa sehingga menjadi stimulan kesejahteraan masyarakat.

“Jadi percepat realisasinya agar dampaknya dirasakan masyarakat. Selain itu harus juga pandai mengelolanya melalui BUMDES, sehingga dana desa dapat berdaya guna” ungkap lskandar.

Tahun ini, kata dia anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk percepatan pembangunan desa, mencapai Rp139 miliar, berasal dari Dana Desa (DD APBN), ADD (APBD) dan Bagi hasil dan Lelang Lebak Lebung  dan Sungai (L38).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKI, Hj Nursula S.Sos mengungkapkan, pada tahun ke lima pelaksanaannya.

Dia menambahkan dana desa penyalurannya masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu melalui penyaluran rekening kas umum negara ke kas umum daerah yang selanjutnya langsung ke desa.

“Dengan penyaluran akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu 20 % diberikan paling cepat Januari dan lambat Juni, tahap ke dua sebanyak 40% yang dibayarkan paling cepat Maret dan paling lambat Juni, dan periode ke tiga sebanyak 40% yang akan disalurkan pada Juli 2019,”tutupnya. (**)

Penulis : Indra

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com