Sumselterkini.co.id, Palembang – Setidaknya empat sampai lima dalam sehari, pekerja datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang, untuk mengadu terkait perselisihan antara pekerja dan perusahaan yang ada di kota Palembang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang melalui Novrian Fadillah, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Palembang menerangkan, pihak Disnaker dalam menyelesaikan perselisihan diantara kedua belah pihak baik itu pekerja atau pihak perusahaan.
“Kita panggil pekerja dan perusahaannya untuk duduk satu meja, untuk menyelesaikan perselisihan itu” terangnya, Jum’at (15/2/19).
Biasanya pengaduan yang dilaporkan pekerja terkait masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan lebih spesifiknya tentang tunjangan dibayar atau tidak.
Dan apabila, mediasi ini tidak ada titik temu diantara keduanya, maka permasalahan itu, akan kita ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Sumsel.
Terkait masalah Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), bagi pekerja lapangan atau penggunaan Alat Pelindung Keamanan (APK), Novrian mengatakan itu merupakan hal penting dalam melaksanakan pekerjaan dilapangan, karena pekerjaan itu yang utama adalah keselamatan diri dulu yang terpenting.
Namun, untuk pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memberikan APK yang sesuai dengan pekerjaan perusahaan itu, Novrian mengaku semenjak 2017 kewenangan itu, kembali ke Disnaker Provinsi, yang di atur melalui Undang-undang No 23 tahun 2014.
“Meskipun perusahaan itu berada di kota Palembang, itu tetap kewenangan Provinsi untuk pengawasannya,” ungkapnya.
Dikatakannya juga, sebaiknya Perusahaan memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia, baik itu masalah upah minimum, bagai mana aturan cara mengotrak pekerja dan ada baiknya juga perusahaan jangan menghalang – halangi, pekerjanya untuk membentuk serikat pekerja, karena biasanya perusahaan – perusahaan itu terkadang takut kalau perkerjanya bentuk seperti SPSI atau SBSI.
“Untuk pekerja, saya harap meningkatkan skillnya, dan mengetahui tentang perusahaan, teliti terlebih dahulu perusahaan itu, sehingga mereka tau apa hak dan kewajiban mereka di perusahaan itu,” terangnya.[**]
Penulis : Faldy