KEPALA Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Palembang, Heri Aprian menegaskan agar masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis, jika memberikan uang atau bantuan apapun, Dinas Sosial akan memberi dendan dan kurungan.
“Kepada masyarakat untuk tidak kembali meberikan uang ataupun berbagai jenis bantuan kepada para pengemis yang meminta-minta dengan berbagai modus di wilayah kota Palembang, khususnya di titik-titik perempatan simpang lampu merah guna mencegah maraknya Anak Jalanan (Anjal) ataupun Gelandangan serta Pengemis (Gepeng),”katanya, Selasa [8/9/2020].
Menurut dengan pemberian tersebut para pengemis akan bertambah betah. Baik dengan modus apapun. Kalau tidak diberi, mereka pasti tidak mau lagi (Meminta-minta).
Ia juga menyampaikan, hingga saat ini pihaknya bersama Polisi Pamong Praja (Pol PP) terus melakukan penertiban serta melakukan sosialisasi terhadap marakannya Anjal dan Gepeng tersebut.
“Intinya jangan diberi. Itu ada sanksinya baik bagi yang beri ataupun yang menerima, ada Perdanya Nomor 12 Tahun 2013 itu,” ujarnya.
Heri juga mengungkapkan, sanksi bagi pemberi sedekah sebesar Rp 50 juta, serta kurungan penjara hingga tiga bulan merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan ketika upaya sosialisasi masih tetap diacuhkan.[***]
One