Kebijakan

Pusat Perbelanjaan dan Mal Dibuka Dengan Aturan Ketat

ist

UJI coba pembukaan 138 Pusat Perbelanjaan dan Mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya dilakukan pada 10-16 Agustus 2021.

Ketentuan ini berdasarkan mengacu  pada Inmendagri No. 30/2021 tentang PPKM Level 4, 3, 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Selama uji coba berlangsung, maka jam operasi hanya dari pukul 10.00-20.00 WIB dengan catatan tempat hiburan masih tetap tutup dan restoran hanya melayani take away dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

Kapasitas pengunjung maks. 25% dengan kondisi sehat dan patuh prokes, namun untuk anak berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak boleh masuk.

Untuk menjamin protokol kesehatan dan mengurangi risiko penularan COVID-19, maka seluruh pengunjung dan pegawai yang bekerja harus sudah divaksin.

Verifikasi akan dilakukan dengan menunjukkan Sertifikat Vaksin via aplikasi  PeduliLindungi, atau jika belum/tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan atau penyintas COVID-19:
– Wajib tunjukkan bukti hasil negatif tes Rapid Antigen (maks. 1×24 jam) atau hasil negatif tes PCR (maks. 2×24 jam)
– Bukti tes Rapid Antigen/PCR wajib dilengkapi kode QR yang  dapat diverifikasi secara digital
– Wajib tunjukkan KTP

Disiplin 3M + Vaksinasi COVID-19 adalah ikhtiar kita bersama

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER.[***]

ril

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com