Sumselterkini.co.id,Sekayu, – Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi meminta agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan pelayanan publik, untuk meningkatkan pelayanan publik (masyarakat) sesuai Undang Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Hal tersebut diungkapkan Sekda Muba saat memimpin Rapat Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka Pendampingan Penerapan Hasil Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di Ruang Rapat Serasan Sekate Pemkab Muba, Kamis (14/2/2019).
“Kita sepakat, komitmen untuk meningkatkan pelayanan fasilitas publik sesuai standar operasional prosedur, dan harus jelas masyarakat atau siapapun yang berurusan dengan kita,” ujar Sekda.
Ia menambahkan kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan penyerahan hasil penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman pada tanggal 7 Februari 2019 lalu di Kota Palembang. Dimana dari hasil penilaian itu Kabupaten Muba mendapat nilai 75,62 kuning (sedang) untuk penilaian pelayanan publik tahun 2018.
“Tentu kita bersyukur mereka (Ombudsman RI Perwakilan Sumsel) berkenan melakukan pendampingan kepada Pemkab Muba terkait pelayanan publik. Kita berharap dehadiran mereka dapat memberikan nuansa baru dan menemui kepastian kenyaman pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Rahma Aulia menuturkan predikat kepatuhan memiliki tiga kategori untuk Pemerintah Daerah yakni Merah 0 – 50, Kuning 51 – 80, dan Hijau (81 – 100). Kewenangan urusanan pemerintah daerah yang menjadi objek penilaian mencakupi, Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesehatan, Koperasi Usaha Kecil Menengah, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemerintahan Bidang Sosial, Penanaman Modal, Pendidikan, Perdagangan, Perhubungan, Perindustrian, Tenaga Kerja, dan Lingkungan Hidup.
“Tujuan khusus kita melakuan penilaian diantaranya membantu pimpinan penyelenggara pelayan publik untuk mengidentifikasi komponen standar pelayanan yang masih perlu dipenuhi unit atau satuan kerja pelayanan publiknya dalam rangka mengingkatkan pelayanan publik kedepan,” tutur Rahma.
Rahma berharap dengan pendampingan yang dilakukan kepada tiap Kabupaten / Kota dapat meningkatkan predikat terhadap kepatuhan kepada UU No 25 Tahun 2009.
Rapat turut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Rusli SP MM, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Yusman Srianto, dan Para Kepala Perangkat Daerah Muba.[**]
Penulis : One