BANTUAN Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) diberikan untuk meringankan beban PKL dan Pemilik Warung yang terdampak pandemi.
Bantuan diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi agar PKL dan Pemilik Warung bisa segera bangkit.
Penerima BT-PKLW adalah para PKL dan Pemilik Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bantuan yang diberikan melalui skema ini berupa uang tunai sebesar 1,2 juta Rupiah yang akan disalurkan kepada 1 juta PKL dan Pemilik Warung, sampai akhir tahun 2021 melalui POLRI dan TNI.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER.[***]