Kebijakan

Pandemi Melonjak, Ini Upaya Pemerintah Memenuhi Permintaan Oksigen Saat PPKM Darurat

InfoPublik

PEMERINTAH telah memprediksi kebutuhan oksigen yang mencapai 1.700 ton oksigen per hari selama dilaksanakan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ditargetkan, realisasi pasokan oksigen hingga mencapai perkiraan di atas dapat diwujudkan pada Minggu (11/7/2021).

Juru Bicara Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan segera merealisasikan kebutuhan oksigen di atas. Untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif COVID-19 yang tengah meningkat tajam dalam beberapa waktu ke depan.

“Koordinator PPKM Darurat meminta kepada Kemenperin untuk segera merealisasikan ketersediaan oksigen dan menemukan solusi terbaik bagi permasalahan produksi oksigen,” kata Dedy Permadi secara virtual pada Kamis (8/7/2021).

Terdapat tiga upaya yang tengah dilakukan pemerintah, khususnya Kemenperin dalam memastikan ketersediaan pasokan oksigen di dalam negeri antara lain: mempersiapkan 3 kapal untuk memastikan ketersediaan likuid oksigen, mendatangkan 7100 unit konsentrator oksigen, dan mempersiapkan 7 unit generator oksigen.

“Telah meminta Kemenperin menyiapkan sebanyak 3 kapal yang menyediakan liquid oksigen bagi yang dapat dipenuhi melalui pasokan industri lokal maupun cara import,” tuturnya.

Atas upaya optimal tersebut, pemerintah berharap, seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan distribusi oksigen di Indonesia dapat menyalurkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Sehingga, kebutuhan oksigen masyarakat bisa dipenuhi oleh pemerintah ke depan.

Kemudian, pemangku kepentingan tersebut, juga harus mentaati acuan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait oksigen. Artinya, harga oksigen yang dibebankan kepada masyarakat tidak boleh menjadi beban bagi masyarakat yang tengah berjuang dari wabah global COVID-19 saat ini.

“Mudahkan semua aturan untuk kelancaran suplai oksigen,” tuturnya.

Pemerintah, akan memberikan sanksi hukuman berat bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran terkait dengan distribusi oksigen. Dan juga oknum yang terbukti menaikkan harga oksigen yang membebani masyarakat di masa pandemi saat ini.

“Hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum. Dan hukuman akan diperberat apabila mereka mengeksploitasi penderitaan masyarakat Indonesia,” pungkasnya. InfoPublik (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com