Kebijakan

Palembang & Prabumulih Dikasih Tenggat Waktu 1 Minggu Susun Aturan PSBB

Foto : Istimewa

PEMERINTAH Kota Palembang dan Kota Prabumulih diberi tenggat waktu satu minggu untuk menyusun dan merancang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru dalam rapat  setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jadi kemungkinan besar setelah disusun Peraturan Wali Kota Palembang dan Prabumulih akan mulai menerapkan PSBB pada H+2 Idul Fitri,” kata Gubernur Sumsel di sela konferensi pers terkait PSBB Kota Palembang dan Kota Prabumulih di Gedung Bina Praja Pemprov Sumsel,Rabu (13/5/2020).

Ia menambahkan, Pemprov Sumsel bersama Forkopimda Sumsel menyarankan agar pelaksanaan Sholat Ied untuk tidak digelar di masjid secara berjamaah. “Kita tidak melarang, tapi disarankan untuk tidak melaksanakan sholat Ied berjamaah di masjid,” tukasnya.

Lanjutnya, PSBB di Palembang dan Prabumulih ini merupakan penerapan PSBB perdana di wilayah Sumbagsel-Babel. “Ini kan yang pertama di wilayah Sumbagsel-Babel. Jadi, penyusunan aturan harus disiapkan dengan baik,” tutupnya.[***]

 

One

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com