SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Tepat sebulan setelah dilantik jadi gubernur, satu persatu janji kampanye Herman Deru- Mawardi Yahya (HDMY) ditunaikan, Rabu (31/10/2018) kemarin misalnya, HD memastikan mengaktifkan kembali tugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Talak-Ruju (TR).
“Pak Menteri sudah jawab keinginan masyarakat Sumsel melalui Kakanwil Kemenag. P3N di Sumsel sekarang resmi diaktifkan lagi. Ini keinginan masyarakat banyak,” ujarnya saat menghadiri Groundbreaking Kampus B Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah di Jakabaring.
Menurut HD keberadaan petugas P3N ini sangat diperlukan khususnya bagi warga Sumsel yang ada di desa-desa terpelosok. Dengan aktifnya kembali petugas-petugas ini, masyarakat khususnya calon pengantin yang hendak menikah tentu akan dimudahkan.
“Kasihan warga ini, apalagi yang di desa-desa jauh terpencil kadang harus menempuh jarak puluhan kilometer untuk datang ke KUA,” jelas HD.
Bukan itu saja, dengan diaktifkannya kembali P3N ini, HD berharap tak hanya membuat gembira calon pengantin tapi petugas itu sendiri.
“Mudah-mudahan sekarang petugas P3N sudah lega, sudah bisa menikahkan lagi, sudah bisa bertugas lagi. Saya juga lega bisa memenuhi janji kampanye. Resiko gubernur pilihan rakyat itu begini, saya harus betul-betul memahami keinginan masyarakat yang sudah memilih saya,” ujar HD.
HD tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Menteri Agama RI atas diaktifkan kembali program P3NTR di Sumatera Selatan. ” Saya sangat berterimakasih, atas permintaan saya yang langsung disetujui Pak Menteri bahwa P3NTR di Sumsel diaktifkan kembali”ujarnya.
Di tempat yang sama Menteri Agama (Menag) RI Lukman Hakim Saifuddin secara lugas mengungkapkan dukungan atas lahirnya kembali petugas P3N. Namun demikian mengenai hal-hal teknisnya, Menag meminta pemerintah daerah langsung berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag di masing-masing daerah.
“Seperti yang disampaikan gubernur tadi, Kementerian Agama mendukung lahirnya kembali P3N. Teknisnya silahkan tanya ke Kemenag,” tegas Lukman Hakim.[**]
Penulis : As