CALON pengantin sedikit lega. Kini bisa melaksanakan pernikahan diluar Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurut Kepala KUA Banyuasin III, Saibi, mengatakan, Pada tanggal 10 Juni 2020 ada surat edaran baru lagi, edaran dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kantor agama Nomor B/006/2020 tentang pelayan nikah menuju masyarakat produktif dan aman dari COVID-19.
“Tanggal 10 Juni 2020 Kantor Agama telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Akad Nikah diluar kantor,” ungkapnya.
Lanjut Saibi, namun untuk resepsi pernikahan belum diperbolehkan. “Untuk pelaksanaan resepsi belum ada keputusan dari Pemerintah Daerah, jadi untuk sementara kita tetap melakukan resepsi pernikahan namun belum bisa hiburan seperti biasa,” ujarnya.
Dilanjutkan dia, diperbolehkan menikah diluar KUA namun tetap memakai anjuran Protokol Covid-19. Kelonggaran ini di berikan karena saat ini memasuki adaptasi kehidupan baru.
“Jika ingin melakukan pernikahan di rumah jumlah peserta mengikuti jalannya prosesi pernikahan itu 10 orang, sedangkan digedung atau dimusholah boleh sampai 30 orang tapi prosesi akad nikah tetap 10 orang dengan syarat harus ada izin dan di kawal oleh pihak keamanan TNI, Polri.” Tegasnya. [***]
Laporan: Desi / Banyuasin