Kebijakan

Mau Tahu Sanksi Yang Melanggar PSBB Palembang ? Baca Ini !

Foto : istimewa

PEMKOT Palembang hari ini resmi mengeluarkan kebijakan Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di dalam Perwali tersebut setiap masyarakat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan pemerintah telah menetapkan sanksi bagi pelanggar PSBB berupa administratif teguran lisan/tertulis sampai denda mulai Rp100 ribu-Rp10 juta.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pemberlakuan PSBB ini agar diterapkan oleh semua masyarakat yang ada di Kota Palembang. “Hal ini dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19,” katanya, Rabu (20/5/2020).

Berikut aturan dan sanksi administratif hingga denda yang harus dipatuhi, yakni.

Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif teguran/peringatan lisan, penahanan kartu identitas, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, perintah isolasi/karantina di tempat yang telah ditentukan; atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000,00.

Setiap penanggung jawab sekolah dan/atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang melanggar pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif teguran tertulis, penutupan sementara, atau denda administratif paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.

Setiap penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar; dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penutupan sementara, atau denda administratif paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.

Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penutupan sementara, atau denda denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.Setiap pimpinan tempat kerja pada kegiatan konstruksi yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara, denda administratif paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.

Setiap orang dan/atau penanggung jawab tempat ibadah yang melanggar larangan pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan atau teguran tertulis.

Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 4 (empat) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif teguran/peringatan lisan, pembubaran kegiatan, penahanan kartu identitas, sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi,denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.

Setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan yang menimbulkan kerumunan orang selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif teguran tertulis. Pembubaran/penghentian kegiatan, kerja sosial dengan mengenakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000 bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.

Setiap pengguna kendaraan motor perseorangan berupa mobil penumpang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi teguran/peringatan lisan, perintah pemberhentian jalan, penahanan kartu identitas, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp1.000.000.

Setiap pengguna sepeda motor pribadi, umum dan berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi teguran/peringatan lisan, perintah pemberhentian jalan, penahanan kartu identitas, kerja sosial dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.

Setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen), tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari pemerintah kota dan/atau instansi terkait, khususnya terhadap angkutan orang dikenakan sanksi berupa: teguran/ peringatan lisan, perintah pemberhentian jalan, penahanan kartu identitas, kerja sosial dengan mengenakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp500.000.[***]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com