Palembang – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana akan membuka perwakilan di Palembang,Sumsel guna membantu masyarakat yang menjadi saksi dan korban bisa mengakses perlindungan dari negara.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, saat ini, pihaknya masih menunggu izin prinsip dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Dari beberapa daerah yang kami kunjungi, Alhamdulillah semua antusias menunggu kehadiran LPSK di daerah,” kata Semendawai, katanya kemarin.
Menurut dia, izin prinsip dari Menpan RB diperlukan karena pembentukan LPSK Perwakilan memiliki konsekuensi penambahan pegawai untuk ditempatkan di daerah.
Pasalnya, lanjut dia sesuai desain LPSK Perwakilan nantinya, akan dipimpin kepala kantor pegawai negeri sipil eselon III dengan dibantu tiga pejabat eselon IV.
Terkait hal itu, LPSK sudah bertemu dengan Menpan RB dan yang bersangkutan juga sangat mendukung pembentukan LPSK Perwakilan. Menpan RB menilai sudah waktunya LPSK hadir di daerah agar masyarakat yang menjadi saksi dan korban bisa mengakses perlindungan dari negara melalui LPSK.
Gubernur Sumsel Herman Deru menyambut baik rencana pembentukan LPSK Perwakilan Sumsel, bahkan sebelumnya juga sudah ada beberapa lembaga negara yang membuka perwakilannya di provisi ini.
“Kami siap fasilitasi jika LPSK perwakilan nanti butuh dukungan pegawai jika memang LPSK tidak harus melakukan rekrutmen pegawai baru,” katanya.
HD mengatakan, daerah memiliki banyak sumber daya manusia dan mereka memerlukan penyegaran. Dengan memanfaatkan pegawai daerah yang ada, LPSK tidak harus mendidik dari nol melainkan cukup menekankan pada tugas dan fungsi LPSK sebagai bentuk kekhususan.[**]
Penulis : One