Kebijakan

Lewat Program Prona, Palembang Targetkan 7.000 Tanah Masyarakat Bersertifikat,  Wawako : “Kami Tekankan Biaya Tak Lebih Dari Rp200 Ribu”  

Foto : istimewa

WAKIL Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mendorong masyarakat agar cepat mengurus sertifikat  dengan menargetkan 7.000 sertifikat gratis di Kota Palembang. Hal ini Guna menjalankan Program Nasional (Prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat tanah gratis oleh Presiden Jokowi.

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, dalam rangka mendukung Prona sertifikat gratis, pihaknya berharap masyarakat dengan cepat mengurus kelengkapannya. Hal ini diungkapkannya usai berkunjung ke BPN Kota Palembang, Jumat (24/1/2020).

“Pertama kita silaturahmi, kemudian kunjungan kami ini guna memastikan informasi program BPN, serra menyampaikan harapan sehingga PTSL prona bisa terealisasi dengan baik. Kita ucapkan terima kasih kepada BPN yang pro aktif untuk membantu masyarakat membuat sertifikat tanahnya,” ujar Fitri.

Mengenai biaya Rp200 ribu yang harus dibayar oleh masyarakat itun merupakan administrasi. Sesuai kesepakatan dengan tiga menteri untuk mengurus prona tersebut harus mengikuti beberapa tahapan, seperti biaya patok tanah, BPHTB, materai dan belanko. “Prona PTSL itu gratis, tapi administrasi ditanggung oleh pemohon. Tapi kita tekankankan agar biaya tidak lebih dari 200 ribu,” tegasnya.

Jika ditemukan pungutan liar laiinnya, Fitri mengajak tim saber pungli untuk mengawasinya. “Kalau ada pungli di luar itu semua, akan kita tindaklanjuti,” kata dia.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Cecep Prayoga menambahkan, pelaksanaan PTSL ini sudah ditetapkan 36 kelurahan potensinya. Pihaknya melakukan penyuluhan, pengolaham data dibiayai pemerintah, tetapi berkas lengkap dan patok tanah itu kewajiban pemohon sebesar Rp200 ribu. “Administrasi itu kewajiban, karena biaya itu untuk mengurus KTP, surat-surat tanah, BPHTB dan patok tanah. Karena ada biaya, seolah-olah itu pungutan liar, padahal biaya tersebut kewajiban pemohon untuk mengurus prona,” jelas dia.

Saat ini yang belum memiliki sertifikat tinggal 35 persen saja. Untuk itulah, pihaknya terus mengupayakan tanah masyarakat bersertifikat. “Masih banyak daerah yang belum miliki sertifikat, itu tersebar. Salah satunya di Sematang Borang juga kecamatan yang belum banyak bersertifikat tanahnya,” aku dia.[***]

Ril/Sep

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com