Palembang – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Kurniawan, melalui Kepala Bidang Pengawasan, Pelayanan dan Operasional (Wasdalop), Martha Edison mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, surat edaran yang berlaku sejak 2018 ini masih dilanggar para pegawai pemkot Palembang.
Sehingga pihaknya perlu kembali mengingatkan aturan yang pernah diterapkan awal tahun 2018 lalu, peraturan tersebut mengkaji tentang Penerapan parkir seluruh kendaraan milik PNS dan Non PNS lingkungan Pemkot Palembang di kantong parkir yang disediakan.
Peringatan kembali perihal peraturan tersebut dikarenakan masih banyak mobil pegawai Pemkot yang tidak terparkir di kantong parkir yang telah ditetapkan.
Martha menjelaskan, seluruh PNS dan non PNS yang berkantor di Jalan Merdeka dan Jalan Bari, harus parkir di kantong parkir yang sudah ditetapkan. Seperti di samping BKB, ex Kantor Pol PP juga Balai Prajurit. Halaman kantor OPD di dua jalan itu hanya untuk parkir kepala OPD dan sekretaris saja.
“Hanya bertahan satu hingga dua minggu saja, selebihnya para PNS dan Non PNS parkir lagi di depan kantor mereka dan itu menyebabkan macet,” katanya usai rapat perparkiran, Selasa (7/5/2019).
Menurutnya, sejauh ini para pegawai tidak jera meski sanksi diterapkan seperti ban kendaraan digembok. Alasan para pegawai ini mengeluhkan jauhnya jarak parkir mobil ke kantor. Padahal, nilai toleransi jarak parkir ke tempat tujuan tidak lebih dari 500 meter. Sementara di negara luar lebih dari itu.
“Kedepan, selain sanksi teguran dan gembok ada juga tilang, semoga ini membuat jera,” ujarnya.
Selain itu, pegawai yang memarkirkan kendaraan di kantong parkir yang cukup jauh, bisa menggunakan angkutan umum. Terutama dalam bulan ini direncanakan agenda satu hari dalam satu bulan menggunakan angkutan umum akan diterapkan bagi pegawai Pemkot Palembang.
Rencana penggunaan angkutan umum ini sudah dikaji dan sedang menunggu SK Wali Kota. “Bulan ini direncanakan diterapkan, sudah dikaji dan sudah ada jadwalnya,” katanya.[**]
Penulis : one