SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penertiban dan pengamanan aset Pemerintah Provinsi Sumsel berupa lahan tanah yang terletak Di Kawasan Keramasan Kecamatan Kertapati, penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra. (21/10/2019).
Seluas 6 hektare lahan tanah yang menjadi aset Pemprov Sumsel, dihuni oleh beberapa bangunan liar milik masyarakat sekitar. Sebelum penertiban berlangsung, Kasat Pol PP telah mengirimkan surat peringatan untuk membongkar sendiri dan mengosongkan sendiri bangunan tersebut.
“Kami dari tim mengadakan penertiban dan langsung melaksanakan pengamanan dilokasi tersebut, Alhamdulillah semuanya sudah kosong, sedang tahap pembongkaran dan mereka membongkar sendiri dan diawasi ada bangunan berupa 8 unit rumah dan satu panglonh kayu, semuanya membongkar sendiri dan tanah tersebut sudah kami pagar secara keseluruhan,” tuturnya.
Aris mengaku respon masyarakat sekitar lokasi penertiban berlangsung kondusif, melalui sosialisasi dan pendekatan yang dilakukan oleh Pol PP Provinsi Sumsel.
“Mereka paham dan mengakui bahwa itu tanah milik Pemprov Sumsel, dengan mereka paham itu dan datangnya tim ini sesuai perjanjian, jadi hari ini kami datang. Dari Pol PP ada 60 orang, kemudian dari BPKAD Provinsi Sumsel dan dari unsur kepolisian Polda hingga polsek keramasan kita libatkan,” katanya.
Menurutnya, sesuai tugas pokok dan fungsi Sat Pol PP sebagai pengaman aset pemprov, maka Sat Pol PP akan mengawasi pelaksanaan dan pengosongan tersebut, sifatnya Pol PP itu di pencegahan jadi sebelum masyarakat membangun akan segera dibongkar.
“Karena apabila sudah banyak ini akan menyulitkan penertibannya, ini berlaku semua untuk aset Pemprov Sumsel. Termasuk di kabupaten/kota yang merupakan aset provinsi akan kita amankan dan kami sudah punya tim khusus untuk memantau itu dari Satpol PP,” tambahnya.
Aris kembali menegaskan, sesuai dengan harapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Ia menghimbau agar oknum, perseorangan, ataupun masyarakat umum yang masih memakai, menggunakan, atau menguasai aset Pemprov Sumsel secara ilegal untuk segera mengembalikan aset tersebut dengan sukarela.
“Apabila tidak sesuai dengan peraturan dan standar operasional prosedur maka kami akan menertibkan dan mengambilnya secara paksa, pertama akan diberikan peringatan apabila masih tidak dikembalikan akan diambil secara paksa, sesuai sop yang ada. Agar ini menjadi perhatian yang memegang aset-aset ini secara ilegal. dalam waktu dekat sudah ada tempat-tempat yang akan kami tertibkan dan kami amankan baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak kami sudah punya data itu tapi kami mengharapkan agar dikembalikan secara sukarela,” pungkasnya. [**]