Kebijakan

JK Panggil Pengurus DMI, Ada Apa ?

foto : istimewa

Sumselterkini.co.id, Jakarta –  Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia [DMI] Jusuf Kalla [JK] memanggil pengurus DMI. Dalam pertemuan itu JK yang juga Wakil Presiden RI itu menghimbau agar pengurus masjid tidak memberikan waktu kepada pihak-pihak untuk melakukan kampanye.

“Kita meyakini dan menyerukan semua pengurus masjid untuk tidak memfasilitasi upaya-upaya untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye,” ujar Wapres usai pertemuan mengutip Antara, minggu.

JK menjelaskan larangan kampanye di masjid dan rumah-rumah ibadah lain sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; sehingga siapa saja, tanpa terkecuali, harus menaati aturan tersebut.

“Karena ini (ada) undang-undang, ya sanksinya tentu sanksi undang-undang, dapat dilaporkan siapa kalau memang itu (terbukti melanggar), ke Bawaslu atau kemana bisa karena ini (aturan) undang-undang ya,” tambahnya.

Pasal 280 ayat 1 huruf h UU tentang Pemilu menyebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Terkait imbauan tersebut, Ketua DMI DKI Jakarta Ma’mun Al Ayyubi mengatakan pihaknya akan mematuhi peraturan terkait larangan kampanye di masjid dan menjunjung marwah masjid sebagai sarana untuk memakmurkan umat.

“Kami akan patuh kepada aturan perundang-undangan bahwa tempat ibadah, dalam hal ini masjid, tidak diperkenankan untuk ajang kampanye politik praktis,” tutur Ma’mun.[**]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com