SATUAN Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tak henti-hentinya melakukan penertiban guna menjaga kenyamanan dan ketenteraman masyarakat khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.
Salah satunya yakni razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Sat Pol PP Sumsel bersama tim terpadu Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin, TNI dan Polri,” Kamis (19/12/2019) malam.
Dimana razia tersebut dimulai dengan menyisir penginapan dan hotel yang ada di kawasan Jalan Palembang-Betung Kabupaten Banyuasin.
Hasilnya, petugas mengamankan sedikitnya dua pasangan tanpa ikatan suami istri, satu pasangan sesama lelaki, serta satu orang penjual miras.
Usai merazia hotel dan penginapan di Kabupaten Banyuasin, tim gabungan pun mulai melakukan penyisiran di sejumlah tempat hiburan malam seperti tempat karaoke di Kawasan Jalan Soekarno Hatta Palembang, Komplek Ilir Barat Permai, Jalan Veteran hingga berakhir di diskotik yang ada di Jalan Dempo.
Hingga razia berakhir pada Jum’at (20/12/2019) dinihari sebanyak 45 orang tanpa dilengkapi identitas diamankan dari beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kota Palembang tersebut.
“Razia diawali di Kabupaten Banyuasin. Ada tujuh orang pelanggar yang kita amankan. Salah satunya penjual miras yang kita amankan bersama barang buktinya. Untuk di Palembang, ada puluhan yang kita amankan. Total keseluruhan ada 52 orang,” ujar Kasat Pol PP Provinsi Sumsel, Aris Saputra, usai razia tersebut.
Aris menyebut, razia tersebut dilakukan sesuai instruksi Gubernur Sumsel, H Herman Deru dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kamtibum dan Perlindungan Masyarakat, Perda No 13 Tahun 2002 tentang pemberantasan maksiat. Lalu, perda No 9 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Selain itu, sambung Aris, upaya itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 47 Tahun 2016 tentang susunan organisasi serta tugas pokok dan fungsi Sat Pol PP Provinsi Sumsel.”Intinya, giat kita ini untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban di seluruh wilayah Sumsel yang terkoordinir di Sat Pol PP Sumsel. Kita akan gerakkan seluruh Sat Pol PP kabupaten atau kota untuk terus melakukan penertiban dan pembinaan di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, untuk 52 orang yang terjaring razia kali ini akan dilakukan pendataan dan pembinaan agar mereka tidak mengulangi lagi.
“Sementara masih kita lakukan upaya preventif dengan pembinaan. Namun kedepan di tahun 2020 kita akan melakukan kesepakatan melalui Kejati ke Kejari dan pengadilan tinggi atau pengadilan negeri untuk dilakukan yustisi kepada para pelanggar sehingga mereka akan dikenakan denda untuk memberikan efek jera,” tegasnya.[**]
Penulis : ril