Kebijakan

Indonesia Hentikan Pengiriman Tenaga Kerja Ke Luar Negeri, Ada Apa Ya ?

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa sesuai Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, pihaknya telah melakukan penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masa pandemi COVID-19.

“Kebijakan tersebut bertujuan untuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru di negara penempatan,” ungkap Menaker Ida dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/9/2021).

Dalam rapat kerja dengan Anggota Komite III DPD RI yang dibuka Ketua DPD RI, LaNyalla, Mahmud Mattalitti dan dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni serta dihadiri Ketua Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI), Muazzim Akbar, Menaker mengatakan Kepmen ini lahir 20 Maret 2020, Kepmen ini benar-benar untuk menyelamatkan jiwa, memutus mata rantai penyebaran baik nasional maupun secara global.

Menurut Menaker, penghentian sementara PMI ini juga terkait kebijakan negara penempatan yang melakukan pengetatan masuknya WNA, pengetatan visa, keharusan karantina dan bukti bebas COVID-19, dan limitasi moda transportasi karena tak ada akses ke negara-negara penempatan.

“Semua itu menjadikan biaya sangat tinggi, karena harus transit ke bebarapa negara dan melakukan karantina,” katanya.

Dasar pelindungan Calon PMI pada masa pandemi COVID-19 ini yakni pasal 32, UU Nomor 18 Tahun 2017, karena pertimbangan keamanan COVID-19 sebagai penyakit menular dan menindaklanjuti Permen Nomor 17 Tahun 2019. “Kepmen ini dikeluarkan setelah koordinasi dan masukan antar Kementerian,” lanjut Menaker.

Menaker menjelaskan, berbagai upaya pelindungan pemerintah kepada PMI pada masa pendemi COVID-19 yakni dengan koordinasi dengan perwakilan RI (Atnaker), memberikan bantuan masker, hingga imbauan tidak mudik/pulang.

Selain itu, lanjut Menaker, Pemerintah juga berupaya memberikan pelindungan PMI di luar negeri pada negara penempatan yang menerapkan lockdown, yakni dengan berkoordinasi dengan perwakilan RI (Atnaker) untuk melakukan tiga langkah.

Pertama, komunikasi dengan unsur maupun agency. Bagi PMI habis kontrak dapat dibantu/fasilitasi tetap tinggal. Sedangkan PMI yang dimungkin PMI diberikan pilihan waktu kerja, tetap menerima upah/gaji sesuai aturan ataun atau kesepakatan para pihak.

“Ketiga, memastikan protokol WHO di tempat kerja dan di tempat istirahat,” kata Menaker

Sedangkan upaya pelindungan PMI di dalam negeri (setelah bekerja) pada masa pandemi COVID-19 yakni pertama, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam penanganan pemulangan/kepulangan PMI ke daerah asal.

Kedua, berkoordinasi dengan Kemenkes terksit permohonan pemeriksaan kesehatan di debarkasi Indonesia bagi PMI pulang.

Ketiga, berkoordinasi dengan Disnaker agar Petugas Desa Migran Produktif di desa aktif membantu Pemerintah Desa mengantisipasi PMI pulang.

Keempat, pemberian bantuan pemberdayaan tenaga kerja melalui program inkubasi bisnis dan tenaga kerja mandiri.

Dalam Raker dengan DPD RI tersebut Menaker didampingi Dirjen Binapenta & PKK Suhartono, Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang dan Dirjen PHI Jamsos Indah Anggoro Putri.
InfoPublik (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com