SUMSELTERKINI.CO.ID,PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna L (50) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dengan agenda Penandatanganan Nota
Kesepakatan antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2019. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Plt. Ketua DPRD Provinsi Sumsel, M. Yansuri S.Ip, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (14/11/2018).
Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengucapkan terimakasih untuk semua pihak yang telah bekerja sama dengan baik dan bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan dan penelitian terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019.
“Alhamdulillah, pada hari ini, dokumen perencanaan anggaran untuk Provinsi Sumatera Selatan dapat disepakati dan ditandatangani antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dengan Gubernur Sumsel,”ucapnya
Diuraikannya secara rinci, sebagaimana proses pembahasan dan penelitian yang telah dilaksanakan maka Rancangan APBD Provinsi Sumsel tahun Anggaran 2019 mengalami kenaikan sejumlah Rp476.013.443.963,99 atau 5,15% dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang telah ditetapkan sebesar Rp9.237.459.800.518,26.
“Dikarenakan besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Provinsi se-Indonesia, termasuk Sumsel telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga sudah masuk dalam KUA/PPAS Tahun Anggaran 2019. APBD provinsi Sumsel disepakati sejumlah Rp9.713.473.244.482,25,” terangnya.
“Saya ucapkan terima kasih atas kerjasama dan kemitraan yang telah terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislatif. Semoga kerjasama dan kemitraan ini dapat mewujudkan tujuan kita bersama yaitu mewujudkan kemakmuran masyarakat Sumsel,” pungkasnya.
Plt. Ketua DPRD Provinsi Sumsel, M. Yansuri S.Ip, mengatakan berdasarkan Surat Gubernur Sumsel Nomor 900/2351/BPKAD/2018 tanggal 5 November 2018, Gubernur Sumsel telah menyampaikan Rancangan kebijakan umum KUA serta PPAS APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2019 untuk dibahas antara badan anggaran DPRD Provinsi Sumsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel.
“Dari hasil pembahasan terhadap KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2019, antara badan anggaran DPRD Provinsi Sumsel dan TAPD provinsi Sumsel, maka rancangan APBD Provinsi Sumsel disepakati sebesar Rp9.713.473.244.482,25,” tuturnya.
Dikatakannya pula, Pembahasan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2019 dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel bersama TAPD Provinsi Sumsel mulai dari tannggal 5 hingga 14 November 2018.
“Meskipun pembahasan ini dilakukan dalam waktu yang relatif singkat, tidak mengurangi keseriusan.[**]
Penulis : Humas Pemprov Sumsel