DIKHAWATIRKAN mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), melakukan razia terhadap anak jalanan dan gepeng (gelandangan dan pengemis), Sabtu (15/2/2020).
Dalam razia tersebut, Penegak Perda melakukan razia dikawasan pasar tradisional tepatnya di Soping Senter Kayuagung, dengan melibatkan Dinas Sosial dan Camat Kota Kayuagung serta dibantu personil Pol PP dan Damkar.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar OKI, Syawal Harahap mengatakan, keberadaan mereka masih saja berkeliaran dengan bebas.
Sejumlah remaja dan dewasa, baik perempuan atau laki-laki terlihat mondar-mandir. Áda juga yang menggendong anak balita sembari meminta-minta atau mengemis.
’’Yang paling miris lagi, banyak anak kecil usia sekolah dan balita sudah diajari mengemis,’’ kata Syawal.
Menurut Syawal, Kegiatan yang mereka lakukan melanggar ketentuan amanat Perda Kabupaten OKI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Sehingga mengakibatkan warga masyarakat yang ingin berbelanja ke pasar ataupun sekedar jalan-jalan merasa kurang nyaman dan terganggu, terkadang meminta uang itu suka memaksa dan silih berganti,” terang Syawal.
Menindaklanjuti laporan warga, Petugas langsung melakukan penelusuran dan menangkap para gepeng. “Kami datangi lokasi-lokasi yang biasa dipakai gepeng beroperasi,” tutur Syawal.
Untuk itu, hasil operasi non yustisi yang dilakukan, yang terjaring sebanyak 16 orang dengan berbagai modus seperti pengamen ada 5 orang serta peminta -minta 11 orang.
“Setelah meraka kita data dan melakukan pembinaan, dengan membuat perjanjian diatas materai warga yang terjaring kita langsung serahkan kepada Dinas Sosial OKI untuk pembinaan lebih lanjut agar tidak melakukan kesalahan yang sama,” jelas Syawal.
Dikatakan Syawal, pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk bekerjasama demi menciptakan Kota yang aman, nyaman dan kondusif,” pungkasnya.[***]
Laporan Indra/OKI