Sumselterkini.co.id, Sekayu – Berkenaan dengan Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga (JAKSTRANAS), dimana ditargetkan pada 2025 sampah di Indonesia terkelola 100 %, dalam kaitan ini Pemkab Muba melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus gencar meminimalisir sampah dan tempat pembuangan sampah liar (TPS).
Seperti yang dilakukan pada Jumat (25/1/2019) pagi, Dinas Lingkungan Hidup Muba melakukan pembersihan di TPS liar di kawasan Jalan Talang Selarai Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, pembersihan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasakan bau tak sedap ketika melintas di kawasan tersebut.
“Jadi hari ini kita langsung turunkan petugas kebersihan, semua sampah diangkut dan di lokasi TPS liar tersebut dipasang plang larangan pembuangan sampah,” ungkap Kepala Dinas DLH, Andi Wijaya Busro.
Ia berharap, supaya warga tidak membuang sampah sembarangan dan menciptakan TPS liar akibat dari kebiasaan membuang sampah sembarangan. “Pada kesempatan itu juga DLH memberikan edukasi ke warga untuk tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan secara bersama-sama demi mewujudkan sustanaible city,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan Pemkab Muba diamanatkan untuk menetapkan dokumen kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah. “Selain itu, Adipura adalah satu instrument yang dapat mewujudkan target sebagaimana yang diamanatkan didalam JAKSTRANAS,” ujarnya.
Dodi menambahkan, pada tahun ini Muba kembali mendapatkan kepercayaan untuk mendapatkan piala Adipura setelah melewati tahapan seleksi dan penilaian yang ketat. “Mari kita jaga bersama kebersihan di Muba ini, bersih adalah sebagian iman dan kita wujudkan Muba sebagai daerah yang bersih dan sehat,” pungkasnya.[**]
Penulis : Ari