BADAN Pertanahan Nasional [BPN] Kota Pagaralam (BPN) menyebutkan masyarakat cukup membayar hanya mahar hanya Rp200 ribu untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun ini.
Hal ini disampaikan Kepala BPN Kota Pagaralam, Isnu Baladipa, Selasa (11/2/2020).
“Pemerintah desa tidak boleh menarik biaya lebih dari yang ditetapkan dalam Undang-undang,” kata Kepala BPN saat ditemui di Gedung Aula, Kecamatan Dempo Utara.
Dalam tahun ini, kata Isnu, sebanyak 6.000 sertifikat tanah program PTSL akan diterbitkan BPN, seusai tambahan kuota pada 2020 untuk program PTSL.
“Pemerintah Kecamatan harus siap. Jangan sampai ketika Kelurahan mengajukan program sertifikat tanah, ternyata belum siap, terkait daftar nominatif dan peta kerja,” katanya.
Sementara itu, Camat Dempo Utara kota Pagaralam Arjanggi Priatna Hutama S.Stp M.Ap yang tahun ini mendapatkan 950 Sertifikat 4 dari 7 Kelurahan mewanti-wanti agar RT/RW yang ditunjuk untuk melakukan pendataan PTSL tidak memungut biaya lebih dari ketentuan. Sebab, hal tersebut beresiko hukum di kemudian hari.
“Tahun 2020 ini jangan ada perkara tentang PTSL yang dilakukan oleh pemerintah setempat terkait penarikan harga yang kemahalan,” tegasnya.[***]
Laporan : Rozie/Pagaralam