Sumselterkini.co.id,Lais – Meski Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pesta Rakyat sudah diterapkan sejak beberapa bulan lalu tetapi masih ada saja oknum warga yang mencoba melanggar untuk melaksanakan pesta hingga larut malam.
Seperti yang terjadi di Dusun IV Pilip Desa Lais Utara Kecamatan Lais, Kamis (17/1/2019) yang mencoba untuk menggelar musik orgen tunggal hingga malam hari dalam rangka pesta pernikahan. Mendapatkan laporan dari sejumlah warga, pihak Kecamatan didampingi Polsek dan Danramil langsung turun ke lokasi untuk memberikan pengertian ke warga untuk tidak melaksanakan pesta pada malam hari.
“Jadi tadi pihak Kecamatan didampingi Kapolsek dan Danramil serta Tokoh Masyarakat setempat memberikan pengertian ke warga, Alhamdulillah warga bisa mengerti dan membatalkan rencana musik orgen tunggal pada malam hari,” ungkap Camat Lais, Drs Deni Sukmana MSi.
Lanjutnya, ke depan pihak Kecamatan akan menerbitkan surat edaran terkait Kecamatan akan mengeluarkan rekomendasi izin keramaian.
“Sehingga Kecamatan bisa termonitor kalau ada warga yang mencoba untuk melaksanakan pesta malam hari dan tentunya akan segera dibatasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus bersinergi dengan Kapolsek dan Danramil untuk melaksanakan dan terus mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pesta Rakyat.
“Saya sangat berterima kasih kepada pak Kapolsek AKBP Edy Siregar serta Danramil Kapten Hermanto yang sigap dan pro aktif turun langsung ke lokasi bersama-sama untuk memberikan pengertian kepada warga Pilip,” tukasnya.[**]
Penulis : One