MULAI 1 November 2021, BI membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat di Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan. Dengan demikian layanan uang Rupiah kini sudah dapat dilakukan di seluruh Kantor BI, baik di Kantor Pusat maupun 45 Kantor Perwakilan di seluruh Indonesia, setelah sebelumnya dibuka hanya untuk wilayah Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan. Hal ini merujuk kepada Siaran Pers BI No.23/254/DKom tanggal 6 Oktober 2021 bahwa pembukaan kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan. Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat.
Adapun layanan uang Rupiah tersebut adalah sebagai berikut:
No Layanan Semula Menjadi
1 Layanan penukaran uang rusak Ditiadakan
Setiap hari Kamis
Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT
2 Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
3 Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya Setiap hari Selasa dan Kamis
Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT
4 Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes Setiap hari Senin
Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT
Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama. Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam. BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.[***]