Kebijakan

Baliho Nakal vs Palembang, Kota Cantik Jadi Taruhan

ist

RIBUAN baliho dan videotron yang berdiri tanpa izin kini menjadi sorotan utama di kota ini. Pemerintah kota menyiapkan langkah penertiban yang lebih sistematis, dimulai dari sinkronisasi data antarinstansi untuk memastikan tindakan lapangan dilakukan dengan tepat.

Penertiban ini muncul setelah imbauan dari Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, yang meminta pemerintah daerah menertibkan spanduk dan reklame yang merusak keindahan kota. Baliho ilegal tersebar di berbagai sudut kota, mulai dari jalan utama hingga gang-gang kecil, dan banyak di antaranya berdiri tanpa dokumen resmi.

Beberapa instansi kota terlibat langsung dalam proses ini, termasuk Dinas PUPR dan Badan Pendapatan Daerah. Selain itu, koordinasi melalui sekretaris daerah, lurah, dan camat diperlukan untuk memverifikasi data administrasi reklame dengan kondisi nyata di lapangan. Langkah ini diharapkan mempermudah identifikasi mana yang legal dan mana yang harus ditertibkan.

Penertiban dibagi berdasarkan kepemilikan lahan. Baliho yang berdiri di lahan pemerintah pusat memerlukan koordinasi dengan instansi nasional, sementara reklame di lahan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Pemerintah kota sendiri fokus pada reklame yang berada di aset kota, memastikan tindakan penertiban tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Seluruh proses sinkronisasi data ditargetkan rampung dalam satu minggu. Setelah data terverifikasi, penertiban di lapangan akan dimulai secara bertahap, memastikan setiap pelanggaran ditangani secara adil dan sesuai prosedur.

Selain menjaga keindahan kota, penertiban ini bertujuan menegakkan aturan yang berlaku. Baliho ilegal tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakteraturan di ruang publik. Langkah ini diharapkan menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi warganya.

Pemerintah kota memulai dari sinkronisasi data antarinstansi, kemudian melakukan verifikasi lapangan melalui lurah dan camat. Metode ini memastikan setiap reklame diperiksa sebelum dilakukan tindakan, mengurangi potensi kesalahan dan konflik dengan pemilik reklame.

Dengan strategi ini, Palembang bergerak menuju kota yang lebih tertib dan rapi, di mana reklame ilegal tidak lagi mendominasi ruang publik. Wali Kota Ratu Dewa menegaskan kota yang rapi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi hak setiap warga untuk menikmati ruang kota yang indah dan aman. (***)

To Top