SKEMA transfer Dana Desa (DD) tahun 2020 mengalami perubahan. Awalnya tahun 2018 lalu, anggaran ratusan juta sampai miliaran rupiah untuk per desa ditransfer atau dipindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD). Tahun ini, diubah menjadi langsung dari RKUN ke rekening desa masing-masing.
Mekanisme pencairan tersebut merupakan instruksi Presiden ke Kemenkeu agar desa sudah bisa menerima dana desa termin satu di awal Januari 2020.
Transfer DD Kabupaten OKI sendiri mengalami kenaikan dibanding tahun 2018 sebesar Rp.293.505.905. Sedangkan tahun ini, setidaknya Rp.296.149.464 digelontorkan untuk 314 desa.
Kasi Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengatakan PMK tentang Pengelolaan Dana Desa (DD) ini memang sudah diterbitkan melalui presiden,
“Pengelolaan DD merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam rapat terbatas tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2020,” katanya kepada awak media, Selasa (21/1/2020).
Perubahan transfer DD tahap 1 juga mengubah skema jumlah persentase tahun lalu. Yakni, format transfer 20-40-40 menjadi 40-40-20 di tahun ini.
“Penyaluran Dana Desa harus dimulai pada bulan Januari ini dan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu Tahap I (40%), Tahap II (40%), dan Tahap III (20%),” jelasnya.
Perubahan skema transfer dan jumlah prosentase ditanggapi positif. Menurut LSM Badan Komite Pemberantas Korupsi Kabupaten OKI, Ustra Harianda mengatakan, ditingkat desa, percepatan DD masuk rekening desa membuat proses kegiatan yang diamanahkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bisa lebih efektif dan efisien.
“Tahun lalu, baru bergerak setelah pencairan tahap 1, sekitar bulan Mei sampai Juni, sedangkan tahap 3 desa terima 40 persen di bulan November. Dengan waktu singkat begitu, akhirnya cukup membuat desa kalangkabut,” jelasnya.
Ditambahkannya, saatnya pengelolaan memang harus bisa lebih baik. Dia beralasan Pemerintah Pusat sudah memberikan berbagai kemudahan untuk desa untuk berkembang.
“Desa dengan catatan bagus harus didorong agar lebih baik. Sebaliknya, yang belum mampu, sebaiknya dirombak, dari pengurus sampai sistem kelolanya. Pengelolaan DD yang mengindikasikan hanya mengandalkan pendamping desa sebaiknya tidak lagi terjadi,” tandasnya.[***]
Laporan : Indra/OKI