PERATURAN Walikota (Perwali) Nomor 27 serta INPRES Nomor 6 yang isinya terkait pelanggaran terkait Protokol Kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 sudah ditandatangani Walikota Palembang Harnojoyo. Peraturan tersebut mulai disosialisasikan ke masyarakat dengan harapan masyarakat patuh dengan protokes. Walikota Palembang, H. Harnojoyo menjelaskan siapa yang melanggar ada sanksi dan dendanya.
Hal tersebut disampaikan Harnojoyo usai Rapat Koordinasi melalui Video Conference (Vidcon) Via Aplikasi Zoom Cloud Meeting terkait Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 bersama Kementerian Dalam Negeri RI di Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang, Rabu [9/8/2020].
Menurutnya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu hingga Rabu mendatang. “Berturut-turut kita rapat Covid-19, terutamanya terkait telah ditandatangani Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 yang tentu tindak lanjut dari Inpres Nomor 6. Kemudian Pergub terkait dengan protokol kesehatan yang tentu ini akan kita sosialisasikan,” katanya.
Ia menambahkan besok juga akan diadakan kegiatan Apel bersama Kapolda Sumsel serta Pandam II/SWJ sekaligus lakukan pemantauan di lapangan.
“Mulai besok kita akan mengadakan Apel dengan bapak Kapolda, bersama Pangdam tentunya. Selesai apel, kita langsung melakukan aksi di beberapa lokasi, seperti pasar. Selebihnya akan dilakukan oleh Gugus tugas,” ungkapnya.
“Disini yang kita utamakan yaitu Protokes, seperti penggunaan masker, kemudian menjaga jarak,” tambahnya.
Untuk sanksi sendiri, tambah dia, Pemerintah kota akan menerapkan berbagai sanksi bagi para pelanggar, baik lisan maupun sanksi tertulis, bahkan pihaknya juga akan menerapkan sanksi denda bagi para pelanggar yang masih tidak mengindahkan Protokol Kesehatan.
“Sanksinya bermacam-macam, mulai dari tertulis, lisan kemudian denda dari 100 ribu hingga 500 ribu. Sanksi itu sendiri juga berlaku untuk badan usaha, dan bisa juga hingga pencabutan izin jika melanggar,” tungkasnya. [***]
Ril