Kebijakan

Awas ! Muba Bakal Tindak Penyetrum dan Penebar Racun Ikan

Foto : Pemkab Muba

SUMSELTERKINI.CO.ID, SEKAYU –  Bupati Musibanyuasin [Muba] Dodi Reza Alex mengisntruksikan kepada jajarannya agar menindak tegas bagi oknum yang kedapatan menyetrum ikan dan penebar racun.

Hal itu dilakukan  untuk menindaklanjuti keluhan warga yang hidup dipinggiran sungai, menggantungkan hidupnya dari menangkap ikan.

“Keluhan warga membuat saya sangat miris, karena cara menangkap ikan tersebut salah, apalagi sampai meracuni dan menyetrum, oleh sebab itu saya perintahkan jajaran terkait membuat edukasi dan penyuluhan dan pencegahan kepada masyarakat,”ungkapnya, Sabtu (24/11/2018).

Menurutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan pencegahan dan melakukan edukasi kepada masyarakat, mengingat penangkapan ikan, seperti  penyebaran racun dan tindakan penyetruman ikan sangat tidak baik.

“Sangat merugikan kita semua, hal ini dilarang pemerintah karena pelanggaran Undang undang,”j elas bupati.

Kepala Dinas PMD Richard Cahyadi menambahkan untuk  pencegahan awal pihaknya  segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar segera melakukan  sosialisasi dan mengedukasi masyarakat,”paparnya.

Ke depan, urainya, jika pencegahan diabaikan, maka  akan di proses secara hukum. Mengingat dampak dari meracuni dengan putas dan penyetruman situ  sangat merusak lingkungan.

Bahkan lebih parah lagi, katanya  akibat dari penangkapan ikan yang salah dapat mempengaruhi  mercury , dan biota air yang di dalam sungai.

“Habitat di sungai akan punah merugikan kita semua, pak Bupati sudah menginstruksikan agar ini segera ditindaklanjuti,” ungkap Kepala Dinas PMD.

Apalagi tindakan menyetruman atau meracuni ikan dapat membahayakan diri sendiri dan warga yang lainnya. Jika ada masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi UU No. 45 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Ia menambahkan, Dinas PMD juga dalam waktu dekat akan turun ke desa-desa dan ke lokasi yang sering dijadikan oknum warga untuk meracuni dan menyetrum ikan.

Tindakan pertama yang akan dilakukan Dinas PMD, menurutnya  memberikan pemahaman dan edukasi kepada warga, bahwa tindakan menyetrum serta meracuni ikan tidak diperbolehkan dan merusak lingkungan. Warga yang tertangkap melakukan pelanggaran akan dibuatkan surat pernyataan untuk  tidak  lagi mengulangi perbuatan yang sama.

Selain Richard juga  menambahkan akibatnya dari penangkapan ikan yang salah itu hasil Lelang Lebak Lebung juga turun tiap tahunnya.

Salah satu, Warga Sekayu, Madon (31) berharap kepada pihak terkait segera menindak para pelaku yang sering meracuni dan menyetrum ikan.

“Saya apresiasi respon pak Bupati terhadap persoalan ini, memang harus ditindaklanjuti, kalau tidak tentu ke depan akan sangat merusak lingkungan dan mengancam keberadaan ikan ikan  yang ada di Sungai,” ungkap Madon.

Ia menambahkan, pelaku harus ditindak tegas supaya memberikan efek jera kepada oknum warga lainnya yang sering meracuni dan menyetrum ikan.

“Kami warga sangat mendukung upaya pak Bupati dan Pemda Muba untuk mengatasi hal ini, memang perlu tindakan tegas dan nyata,” pungkasnya.[**]

 

Penulis : Ari W

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com