KALANGAN Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mangkir tidak masuk kerja tanpa ada keterangan yang jelas dihari pertama masuk kerja pasca libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tentang Peratura Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Saya sudah intruksikan kepada Kepala BKD dan Kasat Pol PP Provinsi Sumsel untuk tidak segan-segan menerapkan PP 53 Tahun 2010 bagi ASN yang masih kedapatan mangkir masuk kerja. Hari ini juga akan saya terbitkan Surat Peringatan (SP) 1 bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan,” ungkap.
Sekretaris Daerah Sumsel H. Nasrun Umar saat memimpin apel pagi dihalaman Pemprov.Sumsel, Senin (10/6/2019).
Dikesempatan ini, Nasrun juga memberikan apresiasi terhadap ASN dan honorer dilingkungan Setda Pemprov yang secara umum sudah masuk kerja dibuktikan dari hasil laporan yang diterimannya.
Dari setiap bagian tadi lengkap. Tidak lebih dari tiga orang yang tidak masuk. Alasannya juga ada izin dan dinas luar,” tambahnya.
Dikesempatan ini, Sekda mengucapkan selamat hari raya pada jajaran pegawai dengan harapan ibadah puasa selama bulan ramadhan yang baru saja dilewati akan memupuk persaudaraan serta meningkatkan kinerja dan loyalitas pegawai dijajaran Pemprov. Sumsel.
Usai apel Sekda, asisten dan jajaran melakukan halalbihalal dengan jabat tangan bersama dengan staf dan jajaran. Selanjutnya Sekda dan rombongan melakukan Inspeksi Mendada (Sidak) kesejumlah organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya ke Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, Dinas Perikanan, Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) dan Dinas PU Bina Marga.
Dalam sidaknya ke OPD tersebut Sekda didampingi Asisten III Bidang Adminitrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel Prof Edward Juliartha dan Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel Bambang Wirawan.
“Saya merasa bangga dan memberikan apresiasi karena dari beberapa Dinas yang saya datangi itu tidak ada yang lebih dari tiga Tanpa Keterangan (TK),” jelas Sekda Disela-sela sidaknya.
Menurutnya, dari setiap OPD tidak lebih dari tiga pegawai tanpa keterangan. Jika dipersentasekan tidak sampai satu persen. Artinya, ASN ini sudah mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya. Hanya saja lanjut dia pegawai yang TK akan tetap dilakukan pembinaan melalui ketentuan PP yang memang mengatur tentang Kedisiplinan ASN.
“Hasil sidak ini akan kita laporkan langsung kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI. Karena perintahnya memang seperti itu,” tandasnya sembari menyebutkan libur dan cuti bersama yang diberikan selama 11 hari lebih dari cukup dan sudah saatnya kembali lagi kita melaksanakan tugas kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.[**]
Penulis : Mad