Kebijakan

Agar Tidak Terjadi Penyalahgunaan Wewenang, Ini Yang Bakal Dilakukan Pemrov. Sumsel

“Kebijakan Sumsel melalui satu data harus  digencarkan dan ini tidak bisa dilepaskan dari peran BPS maupun Diskominfo Provinsi”

GUBERNUR Sumatera Selatan H. Herman Deru mendukung  penuh upaya transparansi  kinerja aparatur negara  dalam menekan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Hal tersebut diungkapkannya saat menerima audiensi Badan Pusat Statistik (BPS)  Sumsel dalam kegiatan pengumpulan data penilaian integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) penilaian yang akan dilaksanakan September  dan  Oktober 2019 mendatang, kemarin.

Gubernur  menambahkan,  aspek kebijakan  yang diambilnya sebagai seorang pemimpin daerah tidak terlepas dari keberadaan data yang valid yang dimiliki oleh daerah itu sendiri.

“Kebijakan Sumsel melalui satu data harus  digencarkan dan ini tidak bisa dilepaskan dari peran BPS maupun Diskominfo Provinsi” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menegaskan,  tujuan dari proses pembangunan yang dilakukan pemerintah adalah mensejahterakan masyarakat. Karena itu kalangan pegawai harus  memahami visi dan misi pimpin dalam menghasilkan  produk.

Produk akan benar jika  melalui racikan data yang benar pula. “BPS sebagai lembaga yang berkompeten dalam hal ini  harus memiliki cara  dalam  memaksimalkan pengelolaan data. Pemprov. Sumsel siap mendukung transparansi pengelolaan data dengan baik dan benar,” ujarnya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel,  Endang Tri Wahyuningsih dikesempatan ini mengharapkan  dukungan dari guberunur,  demi suksesnya  survei penilaian integritas indek dalam upaya peningkatan transparansi inovasi yang dihasilkan OPD, yakni Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Dinas Kesehatan dan  sejumlah instansi yang sudah ditentukan oleh KPK RI.

“Penilaianya dilakukan secara internal, eksternal dan  expert. Transparansi integritas pegawai ini ditentukan oleh KPK. BPS hanya mendata support  dari Inspektorat,” paparanya.

Disebutkannya,  untuk wilayah Sumsel  ada enam  kabupaten yang dilakukan dalam penilaian integritas meliputi  penilaian  aspek kinerja pegawai, penilaian eksternal dari tranparansi dan integritas dan aspek lainnya.

“Penilaian ini baru dimulai sejak 2016 dan belum semua yang dinilai, begitu juga dari Pemerintah Provinsi tidak semua, namun pada tahun 2019 ini  melibatkan semua  Provinsi,” ungkapnya. [**]

 

Penulis : one

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com