Kebijakan

7 Instruksi Bupati Muba Terkait Percepat Pelaksanaan Pembangunan TA 2021

foto : Ist

PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin menggelar acara penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) petikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan penyerahan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021, di Auditorium Pemkab Muba, Selasa (8/12/2020).

Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin yang menyerahkan langsung DIPA dan TKDD tahun anggaran 2021 dilingkungan Pemkab Muba tersebut mengatakan, hal ini sebagai tindak lanjut dari penyerahan DIPA dan TKDD oleh Presiden Republik Indonesia secara simbolis kepada beberapa pimpinan Kementerian lembaga maupun secara virtual kepada seluruh Pimpinan Kementerian Lembaga dan Daerah yang telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 yang lalu di istana Negara Jakarta, dilanjutkan dengan penyerahan oleh Gubernur Sumsel kepada satuan kerja Kementerian lembaga, perangkat daerah, bupati dan walikota se Sumatera Selatan pada hari Senin tanggal 30 November 2020 di Griya Agung Palembang.

“DIPA kementrian lembaga dan daftar alokasi TKDD sangat penting untuk menjadi acuan bagi para menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lanjut Bupati Muba, beberapa tahun terakhir ini penyerahan DIPA dan TKDD dilakukan sebelum tahun berjalan dimulai. penyerahan daftar secara lebih awal merupakan komitmen Pemerintah untuk melakukan akselerasi pemulihan ekonomi, dan transformasi ekonomi lebih cepat. upaya ini merupakan bukti bahwa Indonesia dapat tetap produktif di masa pandemi COVID-19.

“Dengan kata lain terhitung dimulai tanggal penyerahan Ini DIPA dan TKDD dapat segera digunakan untuk mendanai program dan kegiatan sejak awal tahun anggaran 2021,” imbuhnya.

Dikatakannya, sejalan dengan APBN, Kabupaten Muba juga telah menyelesaikan proses persetujuan bersama R-APBD Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 2 November 2020 yang lalu, lebih cepat dari batas waktu menurut aturan perundang-undangan (akhir November).

“Untuk mengakselerasi pelaksanaan pembangunan kami telah mengeluarkan instruksi Bupati Muba nomor 41 tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan Tahun Anggaran 2021,” kata Dodi.

Instruksi Bupati Muba tersebut antara lain ;

  1. Memerintahkan kepada seluruh perangkat daerah agar segera selesaikan dan umumkan rencana umum pengadaan (RUP) barang dan jasa pemerintah TA 2021 sebelum TA 2020 berakhir.

 

  1. segera selesaikan dokumen administrasi dan teknis terkait pelaksanaan kegiatan paling lambat akhir Maret 2021.

 

  1. Segera laksanakan pengadaan barang jasa atau tender dan tanda tangan kontrak paling lambat 30 Juni 2001.

 

  1. Mengoptimalkan pengadaan barang jasa pemerintah melalui E-Procurement dan E-Purchasing.

 

  1. Percepat pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan pembangunan.

 

  1. Tingkatkan pengendalian dan pengawasan internal.

 

  1. Dan tidak menunda proses pencairan keuangan untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran (menghindari penumpukan anggaran pada akhir tahun).

Untuk tahun anggaran 2021 Kabupaten Muba menerima 21 DIPA yang diperuntukkan bagi 16 Satuan Kerja dengan total alokasi anggaran sebesar  Rp. 193.433.336.000, dan dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mendapatkan alokasi sebesar Rp. 2.059.439.363.000.

“Penerimaan DIPA dan TKDD tahun 2021 kita mengalami penurunan yang signifikan, yang disebabkan turunnya alokasi dana bagi hasil. Untuk itu kami mengintruksikan juga agar Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Muba untuk mencari sumber-sumber yang lain dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah,” tandasnya.

Kepala KPPN Sekayu Muh Nurul Muhyidin mengatakan acara penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKDD merupakan acara rutin yang setiap tahun diselenggarakan. pada tahun ini kembali dapat diselenggarakan walaupun dalam suasana yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena masih berada dalam suasana pandemi COVID-19.

“Proses penyusunan dan penetapan APBN tahun anggaran 2021 dapat dilaksanakan tepat waktu meskipun di tengah suasana pandemi COVID-19. Sehingga proses penyerahan DIPA dan daftar alokasi TKDD APBN tahun anggaran 2021 dapat dilaksanakan lebih awal, yang diharapkan dapat mendukung penanganan COVID-19, pemulihan ekonomi, dan berbagai cerita pembangunan strategis,” tandasnya.[***]

Ril/one

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com