PENGUSAHA truk angkutan yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Sumatera Selatan mengeluarkan sikap terkait Peraturan Walikota Palembang No.26 tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang dalam kota Palembang.
“Kami menolak dan meminta dibatalkannya Peraturan Walikota No. 26 tahun 2019 dan surat Edaran BPH MIGAS karena menyebabkan kerugian, dengan perincian kerugian,”kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Sumatera Selatan Eddy Resdianto, dalam keterangan rilisnya diterima, Selasa [1/10/2019].
Dia mengaku sudah menyurati Gubernur Sumsel, pada 30/9/2019, selain Gubernur surat tersebut juga disampaikan kepada Walikota Palembang, Kepala Pertamina Sumsel, Ketua DPRD kota dan Provinsi, Kapolda Sumsel, Pangdam II Sriwijaya, Kapolresta Pelambang, Dirlantas Polda Sumsel, Kasatlantas Polresta Palembang, Kadishub Kota dan provinsi, KSOP Palembang, GM Pelindo II P, Ketua ALFI Palembang, Ketua INSA Palembang, Ketua APBMI DPP APTRINDO, Ketua ASDEKI, Ketua GAPKINDO, Ketua DPP APTRINDO KANPUS JAKARTA serta para anggota.
Adapun suratnya berbentuk surat pemberitahuan dengan nomor 012/IX/2019/APT/SUMSEL memiliki isi sebagai berikut. “Sehubungan dengan Peraturan Walikota Palembang No.26 tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang dalam kota Palembang, dan berdasarkan hasil rapat dengan gubernur provinsi sumatera selatan, setelah melalui masa sosialisasi selama lebih dari 2 bulan (sejak tanggal 15 Juli 2019) serta atas dasar masukan dari berbagai pihak termasuk anggota-anggota APTRINDO SUMSEL dan sesuai Surat Edaran BPH MIGAS Nomor 3865E/KA BPH/2019 tentang pengendalian kuota jenis bahan minyak (BBM) tertentu (JBT) jenis minyak bio solar subsidi dengan harga Rp. 5.150,- per liter, seluruh SPBU memberi pelayanan pengisian solar Dexlite seharga Rp. 10.400,- (nonsubsidi).
Maka dengan ini DPD APTRINDO SUMSEL tanggal 1 Oktober 2019 STOP Operasi sampai batas waktu yang belum ditentukan sampai ada hasil kesepakatan dengan stakeholder terkait dan menyampaikan bahwa:
- Menolak dan meminta dibatalkannya Peraturan Walikota No. 26 tahun 2019 dan surat Edaran BPH MIGAS karena menyebabkan kerugian, dengan perincian kerugian diantaranya:
- Pendapatan truking dan sopir truk mengalami penurunan lebih dari 50%/ hari.
- Biaya penambahan uang makan supir untuk menunggu dan mengantri jam masuk.
- Biaya pemaakaian BBM.
- Penambahan biaya di depo container karena pengembalian container pada malam hari diatas jam 21.00
- Keterlambatan dsitribusi container menyebabkan penambahan biaya storage dan demurrage di Pelabuhan per hari per $ dan progresif.
- Penambahan biaya lembur buruh bongakr di gudang penerima sebab operasional berubah dari siang menjadi malam hari sampai dengan waktu subuh.
- Hal-hal tersebut menyebabkan biaya operasional logistik menjadi bertambah.
- Terkait dengan pembatasan waktu operasional truk menyebabkan penumpukan kendaraan truk di Jalan Noerdin Panji yang berdampak kemacetan, serta antrian truk-truk yang akan bongkar dan muat di Pelabuhan BOOM Baru pada malam hingga dii hari.
- Ditambah sekarang pengalihan BBM dari bio solar menjadi Dexlite yang selisishnya lebih dari 100%.
Berdasarkan poin diatas maka dengan ini Aptrindo Sumsel, lanjutnya tidak mampu melakukan kegiatan sebagaimana biasanya, dan terhitung sejak hari selasa tanggal 01 Oktober 2019, pihak terpaksa menstop operasional pengiriman barang-barang dari dan ke Pelabuhan Boom Baru dan ke seluruh jota/kabupaten se Sumatera Selatan kurang lebih 500 unit yang tidak operasi di pool kendaraan dan yang masih tersisah di Jalan Noerdin Panji yang tertahan disitu untuk menuju ke Jalan Mengku Negara serta disekitaranya menuju Pelabuhan Boom Baru Palembang.[**]
Rilis/one/candra