Jasa & Niaga

Muba Sosialisasikan UU Jasa Konstruksi dan Pembangunan Gedung Negara

Foto : Humas Muba

SUMSELTERKINI.CO.ID, SEKAYU, – Bupati Mubs H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Mursalin SE MM membuka secara langsung Sosialisasi Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi dan Peraturan tentang Pembangunan Gedung Negara Tahun Anggaran 2018, di Hotel Ranggonang Sekayu, Kamis (29/11/2018).

Dalam sambutannya Mursalin mengatakan jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Jasa konstruksi sendiri meliputi layanan jasa konsultasi konstruksi dan pekerjaan konstruksi.

Secara nasional penyelenggaraan jasa konstruksi masih menghadapi berbagai permasalahan antara lain rendahnya mutu konstruksi, terjadinya disharmoni antar stakeholder jasa konstruksi,  rendahnya daya saing kontraktor, rendahnya tenaga ahli dan tenaga kerja bersertifikat, semakin tingginya angka kecelakaan kerja dan terbatasnya informasi konstruksi.

“Selain hal tersebut tidak dapat kita pungkiri apa yang sering terjadi selama ini bahwa sejumlah lelang proyek jasa konstruksi Pemerintah berujung konsekuensi penegakan hukum. Baik pengguna jasa konstruksi dan pelaksana jasa konstruksi harus menghadapi proses hukum atas permasalahan lelang dan pelaksanaan kegiatan konstruksi yang menyalahi aturan,” ujarnya.

Untuk itu dikatakannya Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Perpres tentang Pembangunan Gedung Negara ini diharapkan dapat menjadi jawaban atas kebutuhan tata kelola dan dinamika pengembangan jasa konstruksi Indonesia yang sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi saat ini.

Adapun beberapa poin penting dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 dan Perpres tentang Bangunan Gedung Negara ini adalah, pertama Adanya pembagian peran Pemerintah Pusat dan Daerah yang lebih jelas dalam Pembina jasa konstruksi, kedua  perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi termasuk pengaturan Badan Usaha Asing di Indonesia, yang ketiga Pemerintah Daerah menjadi ujung tombak peningkatan kapasitas dan kompetensi sektor konstruksi salah satunya melalui pelatihan uji kompetensi dan sertifikasi.

Selanjutnya pada Undang-undang tentang Jasa Konstruksi yang baru ini yang diatur bukan kegagalan pekerjaan konstruksi melainkan kegagalan pembangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi, dan yang terakhir adanya persyaratan administratif dan persyaratan teknis pada pembangunan gedung negara.

“Diharapkan melalui sosilisasi ini menjadi sarana terwujudnya sektor konstruksi yang kokoh, handal, berdaya saing, berkualitas, dan berkelanjutan khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin. Oleh karena itu hendaknya peserta sosialisasi belajar bersungguh-sungguh dan memahami secara mendalam materi yang disampaikan narasumber nanti,” harapnya.

Sementara itu Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Setda Muba Erdinasyah SP MSi melaporkan peserta sosialisasi berjumlah sebanyak 40 orang yang berasal dari perwakilan Perangkat Daerah Muba.

“Tujuannya sosialisasi yang dilaksanakan selama dua hari (29-30 November 2018) ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman secara mendalam terhadap Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara,” tuturnya.

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com